RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sejumlah Pengemis yang sering beroperasi di lampu merah simpang empat Kota Idi Rayeuk diamankan oleh Satpol-PP dan WH Aceh Timur, Selasa (16/7/2024).
Meraka para peminta-minta ini ditertibkan agar tidak membahayakan para pengguna jalan maupun pengemis itu sendiri.
“Hasil pantauan dan informasi masyarakat, terkait keberadaan adanya pengemis yang berada di perempatan simpang empat kota Idi, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan ini juga mengancam keselamatan mereka sendiri bagi gepeng,” sebut Kepala Satpol-PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran SE MM.
Menurut Ampon sapaan akrab Teuku Amran, penertiban ini dilaksanakan sesuai Qanun nomor 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum.
Usai diamankan oleh Satpol-PP, sejumlah para pengemis ini selanjutkan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur guna dilakukan pembinaan.
“Hari ini kita sikapi untuk kita tertipkan sesuai Qanun no 1 tahuu 2020 tentang ketertiban umum dan kita serahkan ke pihak dinas sosial,” tambah T Amran. (rn/red)
Editor: Mahyud