Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 2, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Satu Terdakwa Tsunami Cup Dituntut 6,6 Tahun Penjara April 2, 2022
Terdakwa korupsi turnamen Tsunami Cup menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto; dok. AJNN/Tommy  

Banda Aceh – Satu Terdakwa korupsi pelaksanaan turnamen Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) dituntut 6.6 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banda Aceh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor yang digelar, Jumat (1/4/2022).
Dilansir laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, selain dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa Moh Sa’adan selaku ketua pelaksana Tsunami Cup juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar lebih.
Jumlah uang pengganti tersebut, selambat-lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam satu bulan sesudah adanya putusan tetap tidak dibayarkan maka harta benda Terdakwa disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam tuntutan penuntut umum, Terdakwa Mohd Sa’dan dinyatakan terbukti secara sah yang meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam hal para terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,3 tahun.
Selain itu uang sebesar Rp26 juta yang dititipkan kepada penuntut umum agar diperhitungkan sebagai uang pengganti. Sementara pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa SBS ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan yang bersangkutan sakit. (Ajnn.net)
Baca Juga :  PN Idi Gelar Tes Skrining Narkoba Bagi Para Hakim dan Aparatur Pengadilan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.