RILIS.NET, LANGSA – Masih ingat dengan akun Facebook bodong atas nama Usman Udin, yang sering melakukan ujaran kebencian di beranda Facebook, kabarnya diduga pemilik akun palsu itu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Langsa.
Sebelumnya, sejumlah alumni dan aktivis HMI Cabang Langsa telah membuat laporan polisi (LP) ke Mapolres Langsa, pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu, atas penghinaan terhadap logo HMI yang digantikan oleh pelaku dengan lambang PKI.
Akun media sosial Facebook atas nama Usman Udin ini dianggap telah menghina logo HMI, dengan cara mengedit logo HMI dan menggantikannya dengan lambang ataupun logo PKI.
Sebelumnya, Akun Facebook atas nama Usman Udin ini memposting gambar salah seorang Alumni HMI Cabang Langsa, dengan menulis caption kempot panik, serta menandai sejumlah akun lainnya.
Gambar Alumni yang memakai Gordon HMI ini, logo HMI-nya diedit oleh akun Usman Udin dan digantikan dengan lambang PKI.
Karena merasa telah menghina lembaga yang di-identik dengan hijau hitam ini, akhirnya para pengurus HMI dan KAHMI yang ada di Kota Langsa membuat laporan polisi, dan mendesak pihak berwajib untuk mengusut dan menangkap pelaku.
Tak hanya lembaga dan logo HMI yang menjadi sasaran penghinaan akun Facebook atas nama Usman Udin itu, sejumlah pejabat di Kota Langsa dan institusi lainnya juga menjadi sasaran ujaran kebencian dari akun bodong atas nama Usman Udin ini.
Belakangan, dikabarkan bahwa terduga pelaku salah seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa yang baru saja dilantik berinisial IS, beserta satu orang terduga lainnya berinisial FS. Kedua terduga pelaku juga telah dimintai keterangannya oleh polisi.
Berdasarkan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH yang didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, pada Senin (23/10/2023) membenarkan hal itu.
Menurut Kapolres, pihaknya telah mengamankan terduga terlapor tindak pidana, dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berinisial IS dan FS.
“Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut,” terang Muhammadun, Senin (23/10/2023).
Selain itu, tambah Kapolres, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang benderang kasus akun bodong,” terang Kapolres Langsa.
Kemudian, sambungnya pihak Polres Langsa juga sedang menunggu keterangan Saksi Ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial, karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.
Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun FB bodong Usman Udin, terlapor sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu dua kali setiap Senin dan Kamis.
“Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor,” pungkas Kapolres Langsa, Muhammadun. (rn/red)
Editor: Redha




