rilisNET, Aceh Tamiang – Kasmin Datok Kampung (Kepala Desa) Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena yang bersangkutan dianggap tidak melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun 2018.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kabupaten Aceh Tamiang Tri Kurnia mengatakan bahwa Kasmin telah diberhentikan melalui SK Bupati Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Bupati Musril, hal itu dinilai sesuai dengan surat permintaan dari Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), Desa Bandung Jaya.
“Penggantinya yaitu pegawai dari kantor Camat untuk mengisi jabatan Datok yang kosong di Desa Bandung Jaya,” Sebut Tri Kurnia kepada media.
Dikutip dari ajnn, sebelumnya Kepala Desa Bandung Jaya itu dilaporkan oleh MDSK melalui surat yang disampaikannya kepada Bupati Aceh Tamiang Mursil, terkait datok di desa mereka tidak melaksanakan laporan dana desa untuk kegiatan tahun 2018 lalu.