Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Terkait PAW oleh DPW-PA, Irwanda Ajukan Keberatan dan Surati KIP Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIApril 21, 20222 Mins Read
Terkait PAW oleh DPW-PA, Irwanda Ajukan Keberatan dan Surati KIP Aceh Timur April 21, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Aceh Timur – Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi Partai Aceh Irwanda Hamzah mengajukan surat keberatan terhadap Mahkamah Partai Aceh (Tuha Peut), serta telah menyurati KIP Aceh Timur terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Irwanda melalui kuasa hukumnya Muslim Agani kepada RILIS.NET pada Kamis (21/4/2022).

Kepada RILIS.NET Muslim Agani SH mengaku baru menandatangani surat kuasa sebagai Kuasa Hukum Irwanda kemarin sore, tanggal 20 April 2022, terkait Surat Keputusan DPA-PA No.202/KPTS/DPA/4/2022. Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Saudara Irwanda sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024.

Baca Juga :  Aceh Kembali Berduka, Ulama Kharismatik Abulah Krut Lintang Meninggal Dunia

Baca juga: Surati Ketua DPRK, DPW PA Aceh Timur Usulkan PAW Irwanda

“Perlu kami informasikan klien kami baru mengetahui adanya Surat Keputusan tersebut kemarin siang, dan telah membaca isinya sehingga kami mengambil langkah dengan menyurati KIP Aceh Timur, terkait Surat DPW PA tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) No.16.AT/3.7/IV/2022 tanggal 19 April 2022,” kata Muslim Agani.

Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC) ini juga menambahkan, Seharusnya dengan turunnya surat DPA-PA pihaknya terlebih dahulu telah menerimanya.

“Sehingga pihak kami berkesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Aceh (Tuha Peut) terkait dengan pertimbangan DPA-PA untuk melakukan recall terhadap klien kami. Namun, kami tetap mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai Aceh,” terang Muslim Agani.

Baca Juga :  Enam Anak Keluarga Miskin Putus Sekolah, Bupati Rocky jadi Orang Tua Asuh

Baca juga: Terkait PAW Irwanda, Ketua DPRK Aceh Timur: Surat Sudah Saya Terima

Seiring surat DPW-PA Aceh Timur kepada Ketua DPRK Aceh Timur tentang PAW tambah Muslim, mengingat sikap silent DPW-PA Aceh Timur pihaknya terlebih dahulu mengantisipasi dengan menyurati KIP tanpa menunggu Surat dari DPRK Aceh Timur kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.

“Perlu kami tegaskan, alasan-alasan Pergantian Antar Waktu karena absensi, ini terlalu mengada-ngada, seharusnya Sekretaris dewan itu bersikap jujur, kenapa klien kami tidak masuk kantor, dia kan tau bahkan ikut membantu musibah yang menimpa klien kami, ada vidio, foto dan rekam medis lengkap jadi bukan mengada-ngada atau sengaja,” tegas Muslim Agani.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Bersihkan Tumpukan Sampah Irigasi

Oleh karena itu, Muslim turut meminta semua pihak agar menghormati proses yang sedang berjalan. “Semua pihak kami minta kita hormati proses yang sedang berjalan baik dari DPW-PA dan atau Klien kami melalui Kuasa Hukumnya,” Pungkas Muslim Agani (rn/red)

Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.