RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tiga Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Kawat di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIApril 24, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tiga Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Kawat di Aceh Timur April 24, 2022
Foto: Harimau yang mati terjerat di Aceh Timur

RILIS.NET, Aceh Timur – Sedikitnya tiga ekor harimau Sumatera ditemukan mati terjerat kawat di hutan seputaran lokasi PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

Mulanya dua ekor harimau sumatra ditemukan mati di hutan seputaran PT Aloer Timur, namun setelah dilakukan penyisiran oleh petugas dari Kepolisian Sektor Serbajadi, Koramil 01 Pnr/Peunaron dan FKL kembali ditemukan satu ekor harimau yang mati terjerat.
“Jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan, jadi jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi 3 ekor,” Mapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kapolsek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana SH.
Sebelumnya saat petugas mendatangi lokasi, sebut Kapolsek ditemukan dua harimau, terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan, diduga anaknya tersebut terjerat kawat tebal.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” sebut Kapolsek.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi, dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.50 juta,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK. (rn/red)

Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddn
Baca Juga :  Kampus Politeknik Indonesia Venezuela Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky akan Berikan Hadiah Rp100 juta, Bagi yang Temukan Jejak Kitab Idharul Haq

Juli 10, 2025

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Timur 513 Gampong Tuntas 

Juli 10, 2025

Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Juli 8, 2025

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Juli 7, 2025

Tempat M 5,4 Guncang Sabang Tak Berpotensi b

Juli 6, 2025

Polisi Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Juli 3, 2025

Bupati Al-Farlaky Tunjuk Sofyan Sebagai Plt Kepala DKP-Luh Aceh Timur 

Juli 2, 2025

Gema Haflah Al-Qur’an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh Timur 

Juli 1, 2025

Kabupaten Aceh Timur Raih Penghargaan ODF dari Gubernur Aceh

Juni 26, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.