RILIS.NET, Aceh Timur – Tim dari Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Timur, kembali menggelar operasi penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh Timur, pada Sabtu (22/5/2021), malam.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM pada Sabtu malam mengatakan, selain Operasi Yustisi tentang penggunaan masker, kegiatan itu digelar juga bertujuan untuk mensosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 dan PPKM di Kabupaten Aceh Timur.
“Penertiban, pengawasan PPKM dan penerapan hukum Prokes sebagai upaya pengendalian Covid-19, terhadap pemilik cafe dan pengunjung,” sebut Teuku Amran, yang karab disapa Ampon pada Sabtu (22/5/2021) malam, usai berlangsungnya operasi itu.
Menurut Ampon, tim melakukan pengawasan, pengamanan dan larangan, serta menghimbau bagi seluruh pemilik cafe dan pengunjung untuk mengikuti aturan yang berlaku, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam operasi yang digelar di cafe-cafe di Kecamatan Idi Rayeuk ini, tim juga melakukan Swab Antigen kepada para pemilik dan pengunjung cafe yang diambil secara acak.
“Dari 18 Orang yang di swab antigen secara acak itu semuanya non reaktif,” terang Ampon.
Operasi ini dimulai sejak pukul 21.00 WIB dan berakhir sampai pukul 23.30 WIB. Dalam kegiatan itu selain melibatkan Satpol PP dan WH, juga turut hadir dari pihak TNI/Polri, Dinkes Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Perhubungan, serta BPBD Kabupaten Aceh Timur. (rn/rd)