Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Bakar 2 Warga Papua untuk Hilangkan Jejak, 9 Oknum TNI AD Jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIDesember 23, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bakar 2 Warga Papua untuk Hilangkan Jejak, 9 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Desember 23, 2020
Danpuspomad Letjen Dodik (Izzata/detikcom)

Jakarta – Dua warga Papua atas nama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani dinyatakan hilang lalu meninggal di Sugapa pada April lalu. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melakukan penyelidikan dan menetapkan 9 tersangka oknum TNI AD karena menyebabkan 2 warga Papua itu meninggal.

Hilangnya 2 warga Papua tersebut terjadi pada 21 April lalu saat pasukan TNI AD melakukan sweeping dan mencurigai 2 warga itu kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dua warga itu itu selanjutnya diinterogasi di Koramil Sugapa.

“Saat interogasi, terjadi tindakan berlebihan di luar batas ketakutan, yang mengakibatkan Aptinus meninggal. Luter kritis saat itu,” kata Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko dalam konferensi pers, di gedung Puspomad, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga :  Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

Satu orang warga Papua itu sempat mengalami kritis, kemudian meninggal. Untuk menghilangkan jejak, kedua warga itu dibakar dan abunya dibuang ke sungai.

“Saat dipindahkan ke Saudara Luter meninggal dunia,” ujar Dodik.

“Setelah tiba di yonif, untuk hilangkan jejak mayat keduanya dibakar dan abu nya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sagupa,” lanjutnya.

Baca Juga :  Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

Puspomad kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya 2 warga Papua itu. Puspomad menetapkan 9 oknum TNI AD sebagai tersangka dari kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menetapkan 9 tersangka, yakni 2 orang personel Kodim 1705 Panial (Mayor Inf ML dan Sertu FTP) serta 7 personel Yonif PR 433/JS Kostrad (Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PK, dan Kopda MAY),” jelas Letjen Dodik.

Selain menetapkan 9 tersangka, masih terdapat 3 personel TNI AD yang perlu dilakukan pendalaman. Hal tersebut untuk menentukan status hukumnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen 

“Dua personel atas nama Lettu Inf DBH dan Sertu LM sudah diperiksa dan masih ada 1 orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena masih melaksanakan penugasan luar negeri dan bila sudah kembali akan segera diperiksa,” katanya.

Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHP, dan Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.


Sumber: detik.com

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.