RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 24, 20252 Mins Read
Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur Februari 24, 2025
Usai menang putusan MK, Al-Farlaky ajak semua pihak bangun Aceh Timur. (Foto: tangkapan layar/dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi – Republik Indonesia (MK-RI) akhirnya membacakan putusan hasil sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024, yang sebelumnya diajukan oleh pasangan Calon Bupati 01 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim MK itu pada Senin, 24 Februari 2025 sore, menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon.

Dengan hasil putusan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka yang dibacakan oleh hakim MK ini maka, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Aceh Timur tahun 2024 lalu yakni, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin nomor urut 03, tetap sebagai pemenang dalm Pilkada Aceh Timur yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Jubir PA: Tak Ada Alasan Melarang Bendera Aceh Berkibar

“Dalam pokok permohonan, menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan 9 hakim MK yang dibacakan bergilir di ruang sidang pleno MK terbuka, Senin (24/2/2025), sore.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur terpilih Iskandar Usman Al-Farlaky usai mendengar putusan hakim di gedung MK Jakarta Pusat, turut mengucapkan syukur dan terimakasihnya kepada masyarakat Aceh Timur, beserta timnya yang telah bekerja dalam pemenangan pasangan nomor urut 03 ini.

Baca Juga :  Tinjau Korban Banjir, Bupati Aceh Timur Salur Sembako ke Lokasi Pengungsi

Kedepan Al-Farlaky meminta dukungan dari semua pihak untuk fokus membangun Aceh Timur.

“Terimakasih untuk masyarakat, para relawan, tim pemenangan serta ulama yang telah mendoakan kemenangan pasangan AZAN,” ucap Al-Farlaky usai pembacaan putusan hakim, di Jakarta, Senin.

Menurut Al-Farlaky, usai putusan MK tidak ada lagi 01,02,03 maupun 04, semua tahapan telah selesai. Untuk itu kedepan ia berharap dukungan semua pihak dalam membangun Aceh Timur.

Baca Juga :  Dolly Personel Polda Aceh Raih Juara MHQ 30 Juz Internasional

“Kedepan kami mengajak semua pihak untuk membangun Aceh Timur,” harap Bupati Aceh Timur terpilih, Al-Farlaky. (rn/red)

Editor: Mahyud 

Al-Farlaky Bangun Aceh Timur Ditetapkan Sebagai Bupati Putusan MK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KAHMI Apresiasi Bupati Aceh Timur Minta Kementerian Pugar Situs Sejarah Islam

Juli 12, 2025

Bupati Al-Farlaky akan Berikan Hadiah Rp100 juta, Bagi yang Temukan Jejak Kitab Idharul Haq

Juli 10, 2025

Anggota DPRK Aceh Timur Pang Odon Meninggal Dunia 

Juli 10, 2025

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Timur 513 Gampong Tuntas 

Juli 10, 2025

Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Juli 8, 2025

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Juli 7, 2025

Tempat M 5,4 Guncang Sabang Tak Berpotensi b

Juli 6, 2025

SAPA Desak Pemerintah Pusat dan TNI Serahkan Tanah Wakaf Blang Padang

Juli 5, 2025

Bupati Al-Farlaky Tunjuk Sofyan Sebagai Plt Kepala DKP-Luh Aceh Timur 

Juli 2, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.