Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Vironika Koman Ditetapkan Tersangka Kasus Provokasi Mahasiswa Papua

REDAKSIBy REDAKSISeptember 5, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email


Vironika Koman Ditetapkan Tersangka Kasus Provokasi Mahasiswa Papua September 5, 2019


rilisNET, Jakarta – Aktivis HAM, Veronica Koman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan Surabaya.

“Dari hasil gelar tadi malam, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu dari foto dari handphone dan keterangan warga, bahwa VK sangat proaktif dengan kejadian yang berkaitan dengan Papua. Maka VK kami tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini,” ucap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Ia menyatakan kini Veronica berada di luar negeri. “Kami akan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Interpol untuk menindaklanjuti kasus ini,” sambung Luki.

Veronica akan diperiksa sebagai saksi atas Tri Susanti, tersangka rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, namun ia tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan hasil analisis, lanjut Luki, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica diketahui selalu berada di tempat kejadian, meski pada saat kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ia tidak berada di tempat kejadian.

“Namun VK sangat proaktif lakukan provokasi. Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua pada Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa dua wartawan asing,” jelas Luki.

Tak hanya itu, Veronica juga diduga aktif memprovokasi di dalam maupun luar negeri melalui akun Twitter @VeronicaKoman. Polisi menemukan cuitannya yang diduga berkonten provokasi sebagai berikut:

“Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura.”

“Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata.”

Polisi memeriksa enam saksi yaitu tiga saksi dan tiga ahli, sehingga berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Veronica ditetapkan sebagai tersangka. Luki menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.



Sumber : TIRTO.ID 

Baca Juga :  Empat Perawat RSUD Zainal Abidin Positif Corona
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Atur Soal Perlindungan Mitra

Oktober 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.