Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ekonomi

YARA Koreksi Pj Gubernur Bustami Terkait Sistem Bagi Hasil Migas Aceh

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20244 Mins Read
YARA Koreksi Pj Gubernur Bustami Terkait Sistem Bagi Hasil Migas Aceh Mei 19, 2024
Ketua YARA Safaruddin. (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengoreksi pernyataan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah terkait dengan sistem bagi hasil Migas antar pemerintah pusat dan Aceh. Menurut Ketua YARA Safaruddin hal itu perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari Bustami.

Menurut YARA, penjelasan dari Bustami itu terkesan Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan dari hasil ekploitasi Migas oleh Mubadala.

“Pemahaman Bustami hanya bersifat eforia dan terkesan Aceh mendapatkan porsi yang sangat besar dari hasil Migas,” kata Ketua YARA Safaruddin dalam keterangannya kepada RILIS.NET, Minggu (19/5/2024).

Padahal sambung Safar, kalau dibedah lebih detail sebenarnya Aceh hanya mendapatkan sebesar 6 sampai 8 persen dari penghasilan ladang Migas tersebut.

Safaruddin menilai, Bustami tidak menjelaskan secara utuh terhadap apa yang disampaikan oleh Mubadala dan SKK Migas sebelumnya, sehingga Bustami mengatakan temuan baru dari Mubadala tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi Aceh, jika onshore di atas 12 mil laut, maka pembagiannya 70:30.

“Jadi, atas temuan besar tersebut, Bustami menyebut bagi hasilnya adalah Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan. YARA menilai pernyataan Bustami Aceh mendapatkan 30 persen dari keuntungan harus diperjelas dulu dari keuntungan siapa, dari keuntungan Perusahaan Mubadala atau keuntungan Pemerintah,” ungkap Safaruddin dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Empat Personel Polri Terluka saat Amankan Unjuk Rasa di Lhokseumawe

Safaruddin menilai, seharusnya Bustami tidak merasa senang terlebih dahulu, karena Pemerintah Aceh tidak akan mendapat hak pengelolaan atas temuan tersebut, apabila tidak ada upaya dari Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh.

“Didalam PP nomor 23 tahun 2015 itu dijelaskan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki dan kemudian dituangkan dalam pasal 160 undang- undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ulas Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, bahwa sebenarnya angka 30 persen yang disebutkan Bustami tersebut, merupakan bagi hasil yang akan diterima oleh Aceh dari bagi hasil porsi Pemerintah Indonesia.

“Apakah Bustami sudah tau berapa persen bagian yang diterima Pemerintah yang sebenarnya?,” tanya Safaruddin.

Menurutnya, skema kontrak yang digunakan oleh Mubadala saat ini adalah skema kontrak kerjasama (KKS) bagi hasil gross split.

Kontrak Kerjasama ini menggunakan mekanisme yang hampir sama dengan Royalti dan Tax, artinya negara mendapatkan bagian langsung dari penerimaan kotor (gross revenue) tanpa harus mengendalikan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Mubadala.

Dalam skema KKS bagi hasil gross split negara mendapatkan base split (bagi split awal) sebesar 57 persen untuk minyak bumi dan 52 persen untuk gas bumi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2017 pasal 5.

Baca Juga :  APDESI Minta Pemda Aceh Timur Peka Terkait Siltap Perangkat Desa

Namun kemudian, terdapat penyesuaian split berupa komponen variabel yang akan memberikan penambahan split kepada Mubadala yang mana otomatis mengurangi base split bagian negara tersebut

Jika kita menelusuri satu persatu komponen variabel tersebut, maka akan terdapat penambahan split untuk Mubadala sebagai berikut; Status lapangan, POD 1 : 5 persen, Lokasi lapangan, Offshore h> 1000 m : 16 persen, kedalaman reservoir, >2500 m : 1 persen, ketersedian infrastruktur, (well developed) : 0 persen, jenis reservoir.

Kemudian, konvensional : 0 persen, CO2, <5 : 0 persen, H2S, < 100 ppm : 0 persen, berat jenis, > 25 : 0 persen, TKDN, 50-70 : 3 persen, tahapan Produksi, Primer : 0 persen,  harga minyak 70-85 : 0 persen, kumulatif Produksi < 1 MMBOe: 5 persen.

Total penambahan split atas kontraktor base split adalah sebesar 30 persen berdasarkan asumsi 12 komponen variabel tersebut sehingga split negara berkurang 30 persen.

Maka, total split yang akhirnya didapatkan negara hanya 27 persen untuk minyak bumi dan 22 persen untuk gas bumi.

“Lantas, Aceh dapat berapa?. Jika kita mengatakan bahwa Aceh mendapatkan 30 persen itu sebenarnya adalah Aceh mendapatkan 30 persen dari porsi Pemerintah, yaitu 30 persen x 27 persen artinya 8,1 persen untuk minyak bumi, dan 30 persen x 22 persen artinya 6,6 persen untuk gas bumi,” rinci Safaruddin.

Baca Juga :  Warga Minta Pihak Pos Langsa Berlaku Adil: Pos Juru Bayar BST, Bukan Penentu Aturan

“Dengan hitungan cepat di atas ternyata Aceh hanya akan mendapatkan 6 sampai 8 persen dari gross revenue yang didapatkan dari penemuan ladang gas tersebut,” jelasnya.

Aceh tidak mendapatkan kuasa manajemen operasi karena seluruh bisnis proses tetap dilakukan di Jakarta oleh SKK Migas bukan oleh BPMA yang kewenangannya dibatasi hanya hingga 12 mil laut.

“Padahal, yang diharapkan adalah adanya multiplier yang signifikan atas pengembangan ladang migas tersebut di kemudian hari,” harap Safaruddin.

Pertanyaan selanjutnya kapan hasil 6 sampai 8 persen itu dapat dinikmati?. Menurut Safar, itu semua butuh waktu, karena pengembangan lapangan di laut dalam, butuh waktu antara 5-10 tahun lagi agar dapat berproduksi.

“Harapan rakyat, Aceh mendapat porsi yang lebih besar, hal itu bisa diperjuangkan, masih ada kesempatan jika Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) mau memperjuangkan revisi PP nomor 23 tahun 2015 sehingga kewenangan Aceh dalam bidang migas seperti yang sudah tertera dalam MoU Helsinki dan UUPA menjadi optimal,” pungkasnya. (rn/red)

Editor: Mahyud

Bagi Hasil Koreksi Migas Pj Gubernur YARA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan in Action 2026’ di Masjid Raya Baiturrahman ​

Maret 1, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.