Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIApril 10, 20232 Mins Read
Korupsi Dana BOS Kepala SMK di Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara April 10, 2023
PN Tipikor Banda Aceh gelar sidang tuntutan kasus korupsi DANA BOS SMKN 1 Gunung Meriah,Aceh Singkil (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH SINGKIL – Kepala Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunung Meriah, Aceh Singkil dituntut 5 tahun penjara karena tersandung kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain kepala SMKN 1 Gunung Meriah M Saifullah terdakwa lainnya yakni, Ade Prisuci selaku Bendahara pada tim manajemen BOS SMK Negeri 1 Gunung Meriah Tahun 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Gilang Ferdian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/4/2023).

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Ultimatum Walikota Langsa, Tak Bayar Kompensasi, Aset Ditarik

Keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMKN 1 Gunung Meriah sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp261 juta rupiah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh

Atas dasar tersebut, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

“Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah dan subsideir tiga bulan kurungan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, keduanya juga dituntut membayar biaya pengganti masing-masing Rp130 juta rupiah. Apabila tidak dibayar dalam waktu 21 bulan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara 2,5 tahun. (rn/red)

Baca Juga :  LSM Gajah Puteh Harap Haji Uma Ikut Bantu Pulangkan Fitri Yang Dibawa Rentenir
Aceh Singkil Dituntut 5 Tahun Penjara Kepada SMK Korupsi Dana BOS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

Maret 14, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.