Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KIP Langsa

REDAKSIBy REDAKSIApril 10, 20233 Mins Read
DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu, Termasuk KIP Langsa April 10, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 19 penyelenggara Pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/4/2023), pukul 13.00 WIB.

Selain itu, DKPP juga akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Langsa T Faisal, dengan Nomor Perkara: 56-PKE-DKPP/III/2023, pada Jumat, 14 April 2023 mendatang, pukul 14.00 WIB.

Adapun piihak Pengadu dalam perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023 adalah Azhar HS. Sedangkan untuk Teradu yakni Ketua KIP Kota Langsa, T Faisal serta tiga anggota PPK Langsa Timur yakni Mulqan Afriza, M Hendri dan Fajar Afrizal.

Sedangkan 19 penyelenggara Pemilu yang ikut diperiksa dalam perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, tujuh Anggota KPU RI, dan tujuh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili.

Baca Juga :  Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J

Lima Teradu dari KPU Kabupaten Nias adalah Repa Duha (Ketua merangkap Anggota), Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Kedua Pengadu menduga Teradu I sampai Teradu V telah merekayasa hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda di Kabupaten Nias Selatan, yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga kedua partai itu lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sedangkan tujuh Teradu dari KPU RI yang berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII adalah Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Barat Daya Banda Aceh

Pengadu juga menduga Teradu VI sampai Teradu XII telah mengatur rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dalam aplikasi Sipol dengan sistematis, terstruktur, dan masif.

Sementara tujuh Teradu dari KPU Provinsi Sumut adalah Herdensi, Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX.

Para Pengadu juga menduga Teradu XIII sampai Teradu XIX telah mengatur rekayasa rekayasa keanggotaan partai politik di Kabupaten Nias Selatan dengan sistematis, tertruktur, dan masif. Selain itu, Teradu XIII sampai Teradu XIX juga disebut Pengadu telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga :  Usai Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI di Aceh Timur Tilep Uang Bank Rp160 juta 

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dilansir laman dkpp.go.id, Senin (10/4/2023).

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (rn/red)

DKPP DKPP Akan Periksa 19 Penyelenggara Pemilu KIP Termasuk KIP Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.