Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

9 Kambing yang Sempat Dipenjara di Bangladesh Akhirnya Dibebaskan

REDAKSIBy REDAKSINovember 28, 20232 Mins Read
9 Kambing yang Sempat Dipenjara di Bangladesh Akhirnya Dibebaskan November 28, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Umumnya, hukuman penjara diterapkan bagi seseorang (manusia) yang melakukan sebuah tindak pidana. Di Indonesia misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian akan dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Akan tetapi, kondisi berbeda terjadi di kota Barisal, Bangladesh. Pasalnya, yang mendapat hukuman penjara di sini bukanlah manusia, melainkan kambing.

Kronologi kejadian Insiden itu terjadi pada 6 Desember 2022, dikutip dari Daily Bangladesh. Saat itu, Wali Kota Serniabat Sadiq Abdullah memerintahkan kambing-kambing milik salah satu warga, Shahriar Rajab, untuk disita dan dibawa pergi.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Aceh Timur

Penahanan ini dilakukan karena kelima belas ekor kambing milik Shahriar memakan rumput dan daun di pemakaman Muslim tanpa izin. Kemudian semua kambing itu dipenjara di sebuah gudang Barisal City Corporation (BBC) selama satu tahun. Beberapa anak kambing dilaporkan mati karena kelalaian selama masa tahanan.

Sebenarnya, Shahriar sempat meminta pihak terkait untuk membebaskan hewan-hewan ternaknya.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor

Namun, dia tak kunjung mendapatkan kambing-kambingnya selama hampir satu tahun. Setelah Barisal City memiliki wali kota baru, kasus yang menimpa kambing itu mendapat perhatian kembali. Shahriar pun sempat mengajukan permohonan kepada wali kota baru agar kambingnya bisa dibebaskan, dikutip dari The Business Standard.

Kambing-kambing itu akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (24/11/2023) di bawah arahan wali kota baru, Abul Khair Abdullah. Selanjutnya, kambing-kambing itu diserahkan kepada pemiliknya. (*)

Baca Juga :  Dirut PTPN 1 Langsa Diduga Kembali Jadikan Karyawan Sebagai PRT di Rumah Pribadinya

 

Sumber: Kompas.com

Bangladesh Dibebaskan Dipenjara Kambing
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

November 19, 2025

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

November 8, 2025

Lismawani Al-Farlaky Dinobatkan Ketua Dekranasda Teraktif Se-Aceh

November 8, 2025

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob

November 2, 2025

Bupati Al-Farlaky Ajak Insan Pers Bersinergi Membangun Aceh Timur

Oktober 28, 2025

Insan Pers Aceh Timur Menggelar Maulid Akbar dan Santuni Anak Yatim

Oktober 28, 2025

Bupati Al-Farlaky Sambangi Anak Yatim yang Tempati Rumah dari Anyaman BambuĀ 

Oktober 24, 2025

Mualem Hadiri Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara

Oktober 23, 2025

Ainun Gadis Yatim Aceh Timur yang Lihai Sebagai Barista Kopi

Oktober 23, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.