Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa

REDAKSIBy REDAKSINovember 29, 20232 Mins Read
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa November 29, 2023
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa, tersangka diamankan di Mapolres Langsa (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang di ringkus Satuan Reskrim Polres Langsa karena diduga melakukan rudapaksa anak dibawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.

Baca Juga :  11 Mahasiswa Datangi Posko Ditreskrimsus Polda Aceh Kembalikan Dana Beasiswa

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh kesakitan pada ibunya.

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan divisum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. Dan saat tiba di rumah ayahnya bertanya kepada korban.

“Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY, lalu ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib,” terang Kasat.

Baca Juga :  BNN Amankan 6 Terduga Pelaku dan 26 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur

Selanjutnya, pada Rabu, 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa, usai menerima laporan Satuan Reskrim Polres Langsa langsung gerak cepat untuk mengamankan pelaku ke Mapolres setempat.

Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

Baca Juga :  Massa Ancam Demo Mapolres dan Kejaksaan Aceh Timur

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)”, ujarnya. []

Anak Dibawah Umur Pria asal Aceh Tamiang Rudapaksa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.