Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa

REDAKSIBy REDAKSINovember 29, 20232 Mins Read
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa November 29, 2023
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa, tersangka diamankan di Mapolres Langsa (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang di ringkus Satuan Reskrim Polres Langsa karena diduga melakukan rudapaksa anak dibawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.

Baca Juga :  Racuni Harimau Pemangsa Kambing, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh kesakitan pada ibunya.

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan divisum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. Dan saat tiba di rumah ayahnya bertanya kepada korban.

“Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY, lalu ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib,” terang Kasat.

Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan, Pejuang HAM di Aceh Timur Tetap Semangat Menggelar Aksi

Selanjutnya, pada Rabu, 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa, usai menerima laporan Satuan Reskrim Polres Langsa langsung gerak cepat untuk mengamankan pelaku ke Mapolres setempat.

Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

Baca Juga :  Kunker ke Aceh Timur, Wakapolda Aceh Cek Posko Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)”, ujarnya. []

Anak Dibawah Umur Pria asal Aceh Tamiang Rudapaksa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.