RILIS.NET, BANDA ACEH – Badan Narkotika
Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kilogram (kg) lebih dan 6 orang yang diduga sebagai pelaku di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9/2023).
“Penggagalan penyelundupan barang terlarang dari Thailand ini melibatkan personel gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai,” kata Marthinus Hukom, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, operasi penindakan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia.
“Dari informasi tersebut, personel BNN menyelidikinya dan mendeteksi ada perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon diduga membawa narkotika sabu-sabu ke perairan di Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Marthinus Hukom, personel gabungan BNN, Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pemantauan di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Sambungnya, Tim gabung melihat dan mendekati ada perahu motor Oskadon yang dicurigai dalam kondisi mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Petugas mendekati serta memeriksa perahu motor, kata Marthinus Hukom.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkusan dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung tersebut sebelumnya dibuang oleh awak perahu motor tersebut. Petugas juga langsung mengamankan tiga awak perahu motor tersebut,” katanya.
Ketiga awak perahu motor tersebut yakni JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari ketiga awak perahu motor tersebut. Hingga akhir petugas menangkap pelaku berinisial PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.
“Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakbi MK dan MN aias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur,” kata Marthinus Hukom, seperti dilansir Antara Selasa.
Marthinus Hukom menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayay (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dengan penggagalan penyelundupan narkoba ini menyelamatkan 58,5 ribu lebih anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba hingga Rp50 miliar,” kata Marthinus Hukom. (*)
Sumber: Antara