Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

BNN Amankan 6 Terduga Pelaku dan 26 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 17, 20242 Mins Read
BNN Amankan 6 Terduga Pelaku dan 26 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur September 17, 2024
BNN Amankan 6 Terduga Pelaku dan 26 Kg Sabu di Perairan Aceh Timur. (Foto: Anatara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Badan Narkotika

Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kilogram (kg) lebih dan 6 orang yang diduga sebagai pelaku di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9/2023).

“Penggagalan penyelundupan barang terlarang dari Thailand ini melibatkan personel gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai,” kata Marthinus Hukom, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, operasi penindakan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia.

“Dari informasi tersebut, personel BNN menyelidikinya dan mendeteksi ada perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon diduga membawa narkotika sabu-sabu ke perairan di Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Aceh Timur Diminta Segera Hentikan Bimtek para Keuchik di Hotel Royal

Selanjutnya, kata Marthinus Hukom, personel gabungan BNN, Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pemantauan di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Sambungnya, Tim gabung melihat dan mendekati ada perahu motor Oskadon yang dicurigai dalam kondisi mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Petugas mendekati serta memeriksa perahu motor, kata Marthinus Hukom.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkusan dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung tersebut sebelumnya dibuang oleh awak perahu motor tersebut. Petugas juga langsung mengamankan tiga awak perahu motor tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur 

Ketiga awak perahu motor tersebut yakni JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari ketiga awak perahu motor tersebut. Hingga akhir petugas menangkap pelaku berinisial PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakbi MK dan MN aias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur,” kata Marthinus Hukom, seperti dilansir Antara Selasa.

Baca Juga :  Jaksa Kembali Eksekusi M Zaini Yusuf Terkait Kasus Aceh Tsunami Cup

Marthinus Hukom menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayay (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penggagalan penyelundupan narkoba ini menyelamatkan 58,5 ribu lebih anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba hingga Rp50 miliar,” kata Marthinus Hukom. (*)

Sumber: Antara

BNN perairan Aceh Timur Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.