Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Kejati Gandeng KIP Aceh Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

REDAKSIBy REDAKSIDesember 8, 20232 Mins Read
Kejati Gandeng KIP Aceh Tangani Pelanggaran Pemilu 2024 Desember 8, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggandeng Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk bekerja sama menangani pelanggaran Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan calon anggota legislatif dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kepala Kejati Aceh Joko Purwanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kerja sama dengan KIP Provinsi Aceh tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Kejaksaaan Agung.

Baca Juga :  Batas Akhir Pendaftaran, 33 Peserta Daftar Sebagai Calon Panwaslih Aceh Timur

“Kerja sama dengan KIP Provinsi Aceh ini merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024. Dengan kerja sama ini, kami akan menangani pelanggaran secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif,” katanya.

Joko Purwanto mengatakan jajaran kejaksaan di Aceh sudah membentuk posko pemantauan pemilu. Pembentukan posko tersebut sebagai bentuk dukungan kejaksaan dalam mengawasi dan mencegah pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Selain itu, kata dia, jajaran kejaksaan juga sudah membentun sentra penegakan hukum terpadu. Sentra tersebut untuk penanganan tindak pidana pemilu.

“Kami berharap kerja sama dengan KIP turut meningkatkan eksistensi kejaksaan dalam menyukseskan pemilu sebagaimana diamanatkan aturan perundang-undangan,” kata Joko Purwanto.

Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan kerja sama dengan Kejati Aceh tidak hanya penanganan pelanggaran pemilu, tetapi juga penerangan dan penyuluhan hukum serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Baca Juga :  Meurah Budiman Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang 

“Dalam kerja sama tersebut, Kejati juga akan memberi bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaja negara. Kami berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan pemilu bermartabat di Aceh,” kata Saiful. (rn/ant)

 

 

Sumber: antara

Kejati KIP Aceh Pelanggaran Pemilu Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.