Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

AS Tetapkan Militer Myanmar Lakukan Genosida terhadap Muslim Rohingya

REDAKSIBy REDAKSIMaret 21, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

AS Tetapkan Militer Myanmar Lakukan Genosida terhadap Muslim Rohingya Maret 21, 2022

Washington DC – Amerika Serikat pada Minggu (20/3/2022) menetapkan, kekerasan yang dilakukan oleh militer di Myanmar terhadap minoritas Rohingya merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ratusan ribu Muslim Rohingya melarikan diri dari Myanmar yang mayoritas beragama Buddha sejak 2017, setelah tindakan keras militer yang sekarang menjadi subyek kasus genosida di pengadilan tertinggi PBB di Den Haag, Belanda.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken akan secara resmi mengumumkan penetapan tersebut dalam sambutannya saat kunjungan ke Museum Holocaust di Washington, Senin (21/3/2022), menurut laporan AFP.
Museum itu menggelar pameran berjudul “Jalan Burma menuju Genosida”–menggunakan nama lama Myanmar.
Sebelumnya, Blinken dalam kunjungan ke Malaysia pada Desember 2021 berujar, Amerika Serikat sangat aktif menelusuri apakah perlakuan terhadap Rohingya mungkin merupakan genosida.
Sekitar 850.000 orang Rohingya mendekam di kamp-kamp di negara tetangga Banglades, sementara 600.000 anggota masyarakat lainnya tetap berada di negara bagian Rakhine di barat daya Myanmar.
Kasus yang dibuka terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional pada 2019 diperumit oleh kudeta militer tahun lalu yang menggulingkan Aung San Suu Kyi dan pemerintah sipilnya, kemudian memicu protes massal dari warga sipil dan tindakan keras berdarah oleh aparat keamanan.
Aung San Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel perdamaian menghadapi kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia atas keterlibatannya dalam kasus Rohingya.
Ia sekarang berada di bawah tahanan rumah dan diadili oleh jenderal yang dia bela di Den Haag. (*)
Sumber: Kompas
Baca Juga :  Kejari Aceh Timur Musnahkan Narkoba dan BB Hasil Kejahatan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

November 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.