Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIOktober 31, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka Oktober 31, 2019
Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH

rulisNER, Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa resmi telah menahan Wakil Direktur Administrasi (ADM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Azahar Pandapotan dalam kasus pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalansi pada RSUD tahun 2016 lalu.

Bersama Azhar Pandapotan, petugas turut menahan 3 orang lainnya yakini DI anggota Pokja ,DS selaku Direktur CV Indodaya Bio Mandiri Dan ST Direktur CV Serasi Nusa Indomec pada Selasa (29/10/2019) kemarin. Penahanan itu sangat erat kaitannya dengan pratik kong kali kong saat prmenangan proyek senilai Rp1,8 miliar yang didanai dari APBK Kota Langsa tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH kepada media mengatakan dari tiga harga pembanding dalam lelang itu yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo serta CV.Indojaya Sinergi, adalah tidak benar sebagai harga pembanding.

Kajari menambahkan, karena setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di akui bahwa dalam proses lelang pihak Pokja DI atas perintah atasannya yakni PPK Wadir ADM RUSD berinisial AP menyiasatinya, agar ada ada bintang dalam pengadaan tersebut yang akan di hubungi oleh Sutrisno.

“Selanjutnya sudara Sutrisno akan meng hubungi DI agar saling mengirim data – data penawaran melalui E-mail. Karena pada saat melakukan penawaran Sutrisno memiliki perusahan sendiri yakni CV Serasi Nusa Indomec, kemudian meminjam perusahaan dari Medan yaitu CV.Jovi Kurnia, sedangkan yang dimenangkan yaitu CV.Indojaya Bio Mandiri dengan Direktur Dony Sukma yang masih rekanam Sutrino,” sebut Kajari Langsa.

Akibat praktik kong kali kong itu dalam  upaya untuk memenangkan perusahaan tertentu telah telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 269.675.190 rupiah, berdasarkan LHP BPK RI No 28/LHP/XX/2019 tanggal (16/9/2019).

Saat ini ke empat tersangka resmi ditahan di LP kelas ll B Langsa okeh penyidik selama 20 hari, dari 29 Oktober sampai 17 November mendatang. “Penahanan ini dilakukan menghindari daribupaya mrlarikan diri serta penghilangam barang bukti,” sebut Ikhwan Nul Hakim.

Baca Juga :  Aceh Timur Akan Dijadikan Pilot Project KTR untuk Aceh
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.