Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Mantan Kombatan GAM, Bahtiar: PNA Itu Partai Milik Rakyat, Bukan Milik Keluarga

REDAKSIBy REDAKSISeptember 11, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mantan Kombatan GAM, Bahtiar: PNA Itu Partai Milik Rakyat, Bukan Milik Keluarga September 11, 2019
Bahtiar M Saleh, Mantan Ketua PNA Langsa (rilisNET)

rilisNET, Langsa – Mantan pendiri dan ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Langsa, Bahtiar M Saleh mendukung langkah majelis tinggi PNA untuk segera melaksanakan Konggres Luar Biasa (KLB).

Menurut Bang La sapaan Bahtiar M Saleh, Sikap DPP PNA yang mecopot Irwandi Yusuf merupakan langkah tepat, dan dia mengaku sangat mendukung langkah yang diambil oleh Majelis Tinggi PNA.

“PNA itu partai lokal yang dimiliki oleh rakyat Aceh bukan milik keluarga, maka perlu dibereskan melalui mekanisme KLB yang disepakati semua unsur partai, baik tingkat pusat maupun daerah,” Tegas Bahtiar alias Bang La kepada rilisNET, Rabu (11/9).

Baca Juga :  Lupa Matikan Kompor, Satu Unit Rumah Warga di Kota Langsa Ludes Terbakar

Dia menambahkan, semestinya sanksi berlaku untuk semua kader termasuk ketua umum apabila tidak menjalankan amanah sesuai dengan AD/ART Partai.

“Ada aksi, ada reaksi, tentu ada juga sanksi. Ini berlaku bagi semua kader termasuk ketua umum dan pengurus di tingkat pusat maupun daerah jika tidak menjalankan amanah partai dengan baik ,” Tambah Bahtiar.

Baca Juga :  Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

Kata dia, KLB yang digelar tersebut untuk menindaklanjuti perintah Majelis Tinggi Partai setelah menerima rekomendasi dari 17 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 224 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) se Aceh.

Agenda itu dinilainya, buntut dari keputusan Irwandi yang menggantikan ketua harian PNA dari Samsul Bahri alias Tiyong dengan Darwati A Gani yang tak lain merupakan istri Irwandi pada 5 Agustus lalu. Tak hanya itu, pergantian juga dilakukan pada jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari semula dijabat oleh Miswar Fuady beralih kepada Muharram Idris.

Baca Juga :  Jangan Asal Bicara, Nurdiansyah Diminta Buktikan Tudingan APH Terima Setoran Tambang Ilegal di Aceh

“Proses pergantian yang dilakukan Irwandi tersebut dinilai melanggar AD/ART karena keputusan itu tidak dibawa dalam rapat pleno,” Sebut Bahtiar M Saleh yang juga mantan kombatan GAM, melalui rilis yang dikirim ke media ini Rabu (11/9).

 (Said)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.