Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 15, 20242 Mins Read
Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha  Juni 15, 2024
Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis M Riza. (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menyatakan mereka komit dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis M Riza dalam keterangannya kepada RILIS.NET pada Sabtu (15/6/2024). Menurut Riza waktu pelaksanaan PSSU yang diberikan oleh MK selama 30 hari, dan pihaknya akan menggelar PSSU ini usai lebaran Idul Adha 1445 Hijriah mendatang.

“Insya Allah mengingat waktu yang diberikan oleh MK 30 hari maka kegiatan PSSU ini akan kami laksanakan setelah hari raya Idul Adha dengan merujuk Keputusan KPU nantinya. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat Aceh Timur, agar pelaksanaan PSSU berjalan dengan aman, tertib dan terkendali,” kata M Riza, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  Gantikan Irwanda, Nasriati Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Sisa Periode 2019-2024

Terkait dengan opini publik selama ini, sambung Riza, yang mendes segera melaksanakan PSSU pasca putusan MK paa 7 Juni 2024 lalu, menurutnya bahwa dalam PKPU 25 tahun 2023, Pasal 103 ayat 1 huruf a disebutkan, KPU menyusun dan menetapkan tahapan, dan jadwal PSSU dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK dengan Keputusan KPU.

Baca Juga :  Terkait Kasus di Trufle Box Cafe, MPU Hormati Sikap Pj Walikota Langsa 

“Atas dasar regulasi ini perlu kami sampaikan bahwa Pelaksanaan PSSU itu dilaksanakan atas dasar Keputusan KPU RI, bukan KIP Aceh Timur, dan KIP Aceh Timur dalam hal ini hanya sebagai pelaksana bukan pengambil keputusan terkait tahapan dan jadwal PSSU,” terang Riza.

“Ini perlu kami sampaikan agar informasi-informasi yang beredar selama ini tidak liar kemana-mana, sehingga timbul berbagai opini dari publik Aceh terkhusus publik Aceh Timur yang sangat merugikan Lembaga kami,” tambahnya.

Baca Juga :  PB HMI Instruksikan Kadernya Kawal Pelaksanaan Pemilu 2024

Reza juga berharap, publik Aceh Timur bersabar karena pihaknya akan tetap melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pasti akan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu mohon bersabar,” harapnya. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud 

KIP PSSU Putusan MK Usai Idul Adha
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.