Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 15, 20242 Mins Read
Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha  Juni 15, 2024
Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis M Riza. (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menyatakan mereka komit dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis M Riza dalam keterangannya kepada RILIS.NET pada Sabtu (15/6/2024). Menurut Riza waktu pelaksanaan PSSU yang diberikan oleh MK selama 30 hari, dan pihaknya akan menggelar PSSU ini usai lebaran Idul Adha 1445 Hijriah mendatang.

“Insya Allah mengingat waktu yang diberikan oleh MK 30 hari maka kegiatan PSSU ini akan kami laksanakan setelah hari raya Idul Adha dengan merujuk Keputusan KPU nantinya. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat Aceh Timur, agar pelaksanaan PSSU berjalan dengan aman, tertib dan terkendali,” kata M Riza, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  PT Medco E&P Malaka Dampingi Warga Terdampak Asap Flare di Aceh Timur

Terkait dengan opini publik selama ini, sambung Riza, yang mendes segera melaksanakan PSSU pasca putusan MK paa 7 Juni 2024 lalu, menurutnya bahwa dalam PKPU 25 tahun 2023, Pasal 103 ayat 1 huruf a disebutkan, KPU menyusun dan menetapkan tahapan, dan jadwal PSSU dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK dengan Keputusan KPU.

Baca Juga :  Ahmad Doli Kurnia: Jika HMI Mati Maka KAHMI Dipastikan Juga Akan Mati

“Atas dasar regulasi ini perlu kami sampaikan bahwa Pelaksanaan PSSU itu dilaksanakan atas dasar Keputusan KPU RI, bukan KIP Aceh Timur, dan KIP Aceh Timur dalam hal ini hanya sebagai pelaksana bukan pengambil keputusan terkait tahapan dan jadwal PSSU,” terang Riza.

“Ini perlu kami sampaikan agar informasi-informasi yang beredar selama ini tidak liar kemana-mana, sehingga timbul berbagai opini dari publik Aceh terkhusus publik Aceh Timur yang sangat merugikan Lembaga kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Reza juga berharap, publik Aceh Timur bersabar karena pihaknya akan tetap melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pasti akan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu mohon bersabar,” harapnya. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud 

KIP PSSU Putusan MK Usai Idul Adha
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.