Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 15, 20242 Mins Read
Komit dengan Putusan MK, KIP Aceh Timur: PSSU Kami Gelar Usai Idul Adha  Juni 15, 2024
Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis M Riza. (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menyatakan mereka komit dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisioner KIP Aceh Timur Divisi Teknis M Riza dalam keterangannya kepada RILIS.NET pada Sabtu (15/6/2024). Menurut Riza waktu pelaksanaan PSSU yang diberikan oleh MK selama 30 hari, dan pihaknya akan menggelar PSSU ini usai lebaran Idul Adha 1445 Hijriah mendatang.

“Insya Allah mengingat waktu yang diberikan oleh MK 30 hari maka kegiatan PSSU ini akan kami laksanakan setelah hari raya Idul Adha dengan merujuk Keputusan KPU nantinya. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat Aceh Timur, agar pelaksanaan PSSU berjalan dengan aman, tertib dan terkendali,” kata M Riza, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga :  Pj Gubernur Ingatkan Pj Bupati Pidie Jaya Soal Netralitas

Terkait dengan opini publik selama ini, sambung Riza, yang mendes segera melaksanakan PSSU pasca putusan MK paa 7 Juni 2024 lalu, menurutnya bahwa dalam PKPU 25 tahun 2023, Pasal 103 ayat 1 huruf a disebutkan, KPU menyusun dan menetapkan tahapan, dan jadwal PSSU dengan tetap memperhatikan rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK dengan Keputusan KPU.

Baca Juga :  Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

“Atas dasar regulasi ini perlu kami sampaikan bahwa Pelaksanaan PSSU itu dilaksanakan atas dasar Keputusan KPU RI, bukan KIP Aceh Timur, dan KIP Aceh Timur dalam hal ini hanya sebagai pelaksana bukan pengambil keputusan terkait tahapan dan jadwal PSSU,” terang Riza.

“Ini perlu kami sampaikan agar informasi-informasi yang beredar selama ini tidak liar kemana-mana, sehingga timbul berbagai opini dari publik Aceh terkhusus publik Aceh Timur yang sangat merugikan Lembaga kami,” tambahnya.

Baca Juga :  ALASKA Demonstrasi di Polres dan Kejari Langsa, Minta Penegak Hukum Jangan Tidur

Reza juga berharap, publik Aceh Timur bersabar karena pihaknya akan tetap melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pasti akan melaksanakan keputusan MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu mohon bersabar,” harapnya. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud 

KIP PSSU Putusan MK Usai Idul Adha
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.