RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur melantik sejumlah 120 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK), pada Rabu (4/1/2023) di aula hotel Khalifah Idi Rayeuk.
Para anggota PKK se-Kabupaten Aceh Timur yang diambil sumpahnya ini, akan bekerja untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan keterangan dari Ketua KIP Aceh Timur Sofyan, kepada RILIS.NET pada Rabu siang menyebutkan, sebelumnya pada tahap pendaftaran calon anggota PPK se- Aceh Timur berjumlah 1.604 orang.
Kemudian pada saat seleksi Administrasi yang lulus 890 peserta, selanjutnya pada seleksi tulis dengan menggunakan aplikasi teknologi atau CAT berjumlah 337 peserta.
“Kemudian dilanjutkan dengan test wawancara calon anggota PPK, dan dinyatakan lulus yaitu yang dilantik pada hari ini berjumlah 120 orang, yang tersebar di 24 kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur,” kata Sofyan, Kamis (4/1/2022).
Sofyan menambahkan, adapun dasar hukum pengrekrutan tenaga adhoc pemilu tahun 2024 adalah Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) KPU nomor 534 tahun 2022 tentang Pengrekrutan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Saya ucapkan selamat kepada peserta yang dinyatakan lulus dan telah dilantik, Semoga para anggota PPK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Hal ini harus disyukuri, diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan menentukan nasib Bangsa dan Negara serta Daerah Lima tahun kedepan,” ucap Sofyan.
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh PPK sebagai penyelenggara Pemilu tentunya tidaklah ringan, memiliki tugas dan wewenang untuk membantu KIP Kabupaten Aceh Timur dalam melakukan pemuktahiran Data Pemilih, baik pemilih sementara maupun tetap, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, serta tugas tugas lainnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan serentak ditahun 2024 mendatang.
“Sesuai dengan instruksi KPU RI, bahwa semua anggota penyelenggara pemilu terutama PPK yang bersentuhan secara langsung di lapangan untuk selalu menjaga integritasnya dalam pelaksanaan pemilu 2024,” pesan ketua KIP Aceh Timur Sofyan kepada para anggota PPK yang baru saja dilantik. (rn/red)
Editor: Mahyuddin