Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Diduga Pelaku Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Diringkus Polisi 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 22, 20242 Mins Read
Diduga Pelaku Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Diringkus Polisi  Juni 22, 2024
Diduga Pelaku Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Diringkus Polisi. (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polisi dari jajaran Polres Aceh Timur berhasil meringkus yang diduga pelaku pembunuhan Nek Ramlah (66), warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada, Sabtu, (15/6/2024) lalu.

Terduga pelaku berinisial AR (25) yang merupakan cucu dari korban. AR diamankan pada Kamis, (20/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB saat ia hendak menumpang mandi pada salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.

Baca Juga :  Densus Tangkap 24 Orang Pendukung MIT Poso dan ISIS

Mengetahui AR masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan AR.

Baca Juga :  Polda Aceh Tegaskan Komitmen  Selesaikan Kasus Ipda YF secara Transparan

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution SH membenarkan penangkapan itu.

“Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR, dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Anas, Jumat  (21/6/2024).

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Rutin Setor Zakat ke Baitul Mal

Untuk motif pembunuhannya kata Anas, masih dilakukan penyidikan, dan atas perbuatannya AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. (rn/rl)

Aceh Timur Diduga Pelaku Pembunuh Diringkus Polisi Nek Ramlah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2 di Ringkus Polda Aceh

November 6, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.