Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Usai Temuai Pj Bupati, Fattah Fikri: Semua Non ASN Sudah Bisa Mendaftar PPPK

REDAKSIBy REDAKSIDesember 18, 20242 Mins Read
Usai Temuai Pj Bupati, Fattah Fikri: Semua Non ASN Sudah Bisa Mendaftar PPPK Desember 18, 2024
Fattah Fikri, politisi Partai Aceh yang juga Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, saat menemui Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Selasa, 17/12/2024. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Politisi Partai Aceh yang juga Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Fattah Fikri mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Selasa (17/12/2024) sore, membahas kelanjutan nasib tenaga honorer dan Bhakti (tenaga non ASN).

Sebelumnya para tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Aceh Timur ini tidak bisa mendaftar PPPK seleksi tahap ll, karena salah satu syaratnya mengharuskan adanya surat keputusan (SK) pengangkatan oleh pimpinan instansi tersebut.

“Alhamdulillah Selasa sore tadi kita sudah bertemu Pj Bupati Aceh Timur, membahas hasil audensi kita dengan KemenPAN-RB beberapa hari yang lalu, terkait kelanjutan nasib tenaga non ASN dari semua instansi agar bisa ikut daftar seleksi PPPK tahap ll,” kata Fattah Fikri, kepada RILIS.NET pada Selasa (17/12/2024), malam.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Terima Dividen dari Bank Aceh  Rp2,5 Miliar untuk Tahun 2024

Menurutnya, Pj Bupati Aceh Timur juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mana tenaga Non ASN dari semua instansi boleh ikut mendaftar PPPK tahap ll.

Surat edaran tersebut nantinya, jelas Fattah Fikri, memuat salah satu poin bahwa tenaga Bhakti dan honor non ASN bisa mendaftar PPPK tahap ll, dengan salah satu syarat minimal aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut di instansi tersebut, dan dibuktikan dengan diketahui oleh 5 rekan sejawat yang membubuhi tanda tangan dari instansi terkait.

Baca Juga :  Disdikbud Aceh Tamiang Serahkan Donasi untuk Palestina Rp165 Juta

“Ini salah satu poin surat edaran Pj Bupati nantinya. Intinya tenaga non ASN dari semua instansi sudah bisa mendaftar PPPK tahal ll,” ungkap Tata sapaan akrab Fattah Fikri.

Sebagaimana diketahui awal Desember 2024 lalu ratusan tenaga Non ASN mendatangi kantor DPRK dan menyampaikan keluhan mereka tidak bisa ikut mendaftar PPPK tahap ll tahun 2024 karena salah satu syaratnya harus ada Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Festival Budaya Bukan Solusi Atasi Banjir Langsa

Kemudian menindaklanjuti aspirasi tenaga Non ASN tersebut, selanjutnya pada 11 Desember 2024, Fattah Fikri selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, didampingi oleh Plt Kadinkes Aceh Timur, dr Zulfikry, dan Sekretaris BKPSDM Aceh Timur, Razali langsung menemui perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta, pada Rabu (11/12/2024) lalu, untuk menyampaikan permasalahan tersebut serta mencari solusi. (*)

Fattah Fikri Mendaftar PPPK Pj Bupati PPPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.