Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ragam

Mualem Soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 12, 20252 Mins Read
Mualem Soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh Juni 12, 2025
Gubernur Aceh H Muzakir atau Mualem (Foto; dok, Pemerintah Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem buka suara soal empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara. Mualem memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” kata Mualem di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mualem menyatakan, dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait itu.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi… itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Baca Juga :  Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Timur Periode 2023 - 2028

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  Pendaftar di Polres Langsa 218 Calon Polri Memenuhi Syarat, 11 Diantarnya Akpol

Gubernur Sumut Bobby Nasution sudah menjumpai Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Aceh untuk membahas soal pulau itu. Bobby menawarkan untuk mengelola bersama empat pulau yang ditetapkan oleh Kemendagri masuk wilayah Sumut. (*)

Bak Aceh Bukti Kuat Mualem Pulau
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Program kerja APDESI Agar Selaras dengan Visi dan Misi Pemda

April 20, 2026

Dr Syaifullah Muhammad Raihan Penghargaan KAHMI Award 2026

April 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Kapolda Aceh Salur Bantuan untuk Bayi yang Ditemukan di Aceh Jaya

Maret 27, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.