RILIS.NET, ACEH TIMUR – Perubahan atau peralihan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Peusada Aceh Timur merupakan perintah Undang-undang (UU), dan itu bukanlah sebuah terobosan yang harus dibanggakan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Auzir Fahlevi SH dalam keteranganya kepada RILIS.NET pada Kamis, 12 Oktober 2023, malam. Menurut Auzir pernyataan Plt Direktur PDAM Aceh Timur ke publik terkait dengan seolah-olah telah suksesnya berubah bentuk ke Perumda sebagai prestasi, dinilai bagian dari pembohong publik.
“Jadi kami hanya ingin menanggapi apa yang disampaikan oleh Plt Direktur PDAM Aceh Timur Iskandar SH dalam pernyataannya, yang seolah-olah terbangun kesan bahwa itu sebagai sebuah terobosan oleh pihaknya dalam perubahan status atau bentuk PDAM Tirta Peusada menjadi Perumda Tirta Peusada,” kata Auzir Fahlevi.
Menurutnya, itu adalah tindak lanjut atas ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam Pasal 331 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah tediri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan persero Daerah.
Kemudian tambah Auzir, dalam Pasal 402 ayat (2) dinyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan jangka waktu maksimal 3 Tahun sejak Undang-Undang Pemda tersebut diundangkan.
“Ini artinya bahwa proses perubahan bentuk PDAM Tirta Peusada menjadi Perumda Tirta Peusada sebenarnya telah melampaui batas waktu. Seharusnya sinkronisasi dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dilakukan pada tahun 2017 atau 2018 lalu,” sebut Auzir.
Ironisnya, Aceh Timur sebenarnya telah memiliki Qanun Nomor 6 Tahun 2015 Tentang PDAM Tirta Peusada, akan tetapi sama sekali tidak mengadopsi apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Justeru sambung Ketua GeMPAR ini, sinkronisasi tersebut dilakukan pada Tahun 2023 melalui Qanun Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bentuk PDAM Tirta Peusada Menjadi Perumda Tirta Peusada dan keberadaan Qanun Nomor 6 Tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Jadi perubahan bentuk PDAM ke Perumda lahir berdasarkan Qanun Terbaru nomor 23 Tahun 2023.
Pendirian BUMD itu ditetapkan melalui Qanun atau Perda sesuai baik untuk perusahan umum daerah maupun perusahaan persero daerah sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Tidak hanya itu saja, ketentuan lebih lanjut mengenai BUMD sambung Auzir, juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang BUMD.
Jadi terang Auzir, GeMPAR hanya ingin menanggapi apa yang disampaikan oleh PLT Direktur PDAM Aceh Timur Iskandar SH dalam pernyataannya seolah-olah terbangun kesan bahwa itu sebagai sebuah terobosan oleh pihaknya dalam perubahan status atau bentuk PDAM Tirta Peusada menjadi Perumda Tirta Peusada.
“Menurut hemat kami, manajemen PDAM Aceh Timur tidak perlu melakukan pembohongan publik demi menutupi kelemahan yang terjadi di internal PDAM selama ini, apalagi ditengah proses seleksi pemilihan Direktur PDAM baru,” sebutnya.
Menurut Auzir Fahlevi, yang harus dipahami oleh Plt Direktur PDAM bahwa perubahan bentuk PDAM itu tidak ada artinya jika tidak ada pembenahan manajerial di internal termasuk pemenuhan hak Karyawan/Pegawai baik gaji, tunjangan dan insentif serta pemenuhan keikutsertaan jamsostek. kemudian bagaimana soal kualitas air bersih dapat terdistribusi dengan baik tanpa ada hambatan kepada masyarakat yang menjadi pelanggan.
“Dan perlu diingat bahwa PDAM Aceh Timur sesuai laporannya telah mengalami kerugian dengan berbagai alasan yang mencapai 10,8 Milyar yaitu pada tahun 2019 sebesar 3,3 M, Tahun 2021 sebesar 5,8M dan Tahun 2022 sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya.
Kerugian yang terjadi sebut Auzir, sangat bertolak belakang dengan prinsip pendirian BUMD yang bertujuan memperoleh keuntungan/laba sesuai pasal 7 Huruf C PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kami juga mempersoalkan terkait keberadaan Dewan Pengawas PDAM Tirta Peusada yang menurut kami tidak mampu mengawasi kinerja dan manajemen PDAM dibawah kepemimpinan Iskandar. Ini bisa dilihat dari beragam persoalan internal PDAM yang muncul keranah publik bahkan menjadi sasaran demo oleh sejumlah Pegawai PDAM,” kritik Auzir.
“Seharusnya fungsi Dewas PDAM yang saat ini diemban oleh Kepala Inspektorat Aceh Timur dapat berjalan sesuai tupoksinya sehingga beragam persoalan dapat ditangani dengan baik sehingga tidak menjadi konsumsi politis oleh pihak tertentu,” pungkas Auzir Fahlevi.(rn/rd)
Editor: Redha