RILIS.NET, LANGSA – Walikota Langsa Jefri Sentana menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini MPd sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa.
Penunjukan ini berdasarkan surat perintah pelaksanaan tugas, nomor: 800.1.11.1/2349/2025, tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE.
Suhartini yang dikonfirmasi RILISNET membenarkan Ikhwal tersebut. “Terimakasih doanya Dinda,” tambahnya, pada pesan singkat yang dikirim kepada RILISNET pada Senin, (30/6/2025).
Penunjukan Suhartini Sebagai Plt Sekda Kota Langsa juga dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Dewi Nursanti, menurutnya karena adanya kekosongan Sekda. Sedangkan masa Pj Sekda sebelumnya telah berakhir hari Senin, 30 Juni 2025.
“Iya benar. Jadi bentuk bukan surat keputusan (SK) tetapi pelaksana tugas. Karena kekosongan Sekda, masa PJ Sekda berakhir hari ini,” pungkas Dewi Nursanti kepada wartawan pada Senin. (*)
Editor: Mahyud

