Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ekonomi

BPMA Didesak Perketat Pengawasan BLOK A PT Medco di Aceh Timur 

REDAKSIBy REDAKSINovember 6, 20252 Mins Read
BPMA Didesak Perketat Pengawasan BLOK A PT Medco di Aceh Timur  November 6, 2025
Foto kolase logo BPMA dan Medco. (Sumber: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Aliansi Masyarakat Cinta Aceh Timur (AMCAT) mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), untuk memperketat pengawasan implementasi Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) oleh PT Medco E&P Malaka selaku Kontraktor KKS BLOK A di Kabupaten Aceh Timur.

BPMA memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan memastikan kepatuhan Kontraktor KKS terhadap regulasi PPM, karena anggaran PPM bersumber dari biaya operasional produksi migas BLOK A, yang pada akhirnya nanti ditanggung oleh pemerintah (cost recovery).

“Izin legal saja tidak cukup, proyek migas jangka panjang membutuhkan penerimaan warga lokal yang dibangun melalui komunikasi dini, transparansi, dan program berbagi manfaat yang terukur,” kata Muhammad Nuraqi, yang juga penggagas AMCAT kepada RILIS.NET, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga :  Siswa Yang Sakit Perut di Sekolah, Belum Terima Sapi dan Traktor Bantuan Menteri Amran

Menurutnya, desakan dari Aliansi ini didasari oleh implementasi program PPM PT Medco E&P Malaka selama kurun waktu 7 tahun terakhir masih kurang efektif, tidak tepat sasaran, dan tidak transparan, sehingga belum memberikan manfaat berkelanjutan dan terukur bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi BLOK A Aceh Timur.

“Pengawasan yang lebih ketat dari BPMA diharapkan dapat memastikan alokasi dana dan program PPM berjalan sesuai RIPPM sehingga kemanfaatan milyaran rupiah dana tersebut pertahunnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meminimalisir kecemburuan sosial,sehingga hubungan baik antara perusahaan dan warga lokal dapat terjaga,karena izin sosial menentukan kelancaran operasi (sosial license to operate),” ungkap Nuraki.

Baca Juga :  Pawai Malam Takbiran Hari Raya Idulfitri di Aceh Timur Berlangsung Meriah 

Nuraki menambahkan, setiap Perusahaan pertambangan yang menjalankan produksinya di Aceh, berkewajiban menganggarkan dana pengembangan masyarakat lingkar tambang, dari total produksi migas pertahunnya sesuai pasal 159 UU Pemerintah Aceh (UUPA),PP no 96/2021, dan aturan turunan lainnya.

PT Medco E&P Malaka salah satunya sesuai Pernyataan pengakuan yang ditandatanganinya dengan Pemerintah Aceh saat perpanjangan Kontrak KKS BLOK A tahun 2011.

Baca Juga :  Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

“Isi pernyataan tersebut mengatur kesediaan PT Medco E&P Malaka, untuk menganggarkan minimal 1 persen, untuk Program Pengembangan Masyarakat di sekitar ring 1, ring 2, dan ring 3, di luar kewajiban lainnya dalam Kontrak Kerja Sama (KKS),” sebutnya. (*)

 

Editor: Mahyud 

Aceh Timur Blok A BPMA Medco Perketat Pengawasan Blok A
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.