RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Janji Luluskan di IPDN, Oknum Pejabat Langsa Diduga Tipu Anak Penjual Cabe Rp 250 Juta

REDAKSIBy REDAKSIOktober 19, 20223 Mins Read
Janji Luluskan di IPDN, Oknum Pejabat Langsa Diduga Tipu Anak Penjual Cabe Rp 250 Juta Oktober 19, 2022
Bukti Kwitansi yang masih disimpan oleh Rahmat (Foto: Dok Pribadi Rahma)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Salah seorang oknum pejabat di kantor Camat Langsa Pemerintah Kota Langsa, Aceh berinisial YM dan WP pejabat Esalon III di Kantor BNPP Jakarta, diduga telah menipu Rahmad Fauzi anak penjual cabe di Kota Langsa senilai Rp 250 juta rupiah.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Rahmad Fauzi (korban) kepada RILIS.NET pada Rabu (19/10/2022) malam mengatakan, sebelumnya kedua pelaku meminta sejumlah uang dengan janji akan meluluskan korban di sekolah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Mereka meminta uang dengan jumlah Rp 25 juta, dari seorang anak penjual cabe di Kota Langsa, dengan modus untuk mendaftarkan sekolah IPDN,” Sebut kuasa hukum korban Abdul Muthalib Ibr SE SH MSi MKn kepada RILIS.NET paa Rabu malam, (19/10/12022).

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Mengaku Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal

Kepada sejumlah Wartawan Rahmat, yang didampingi Pengacaranya H A Muthallib di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, juga membenarkan hal itu.

“Usai pertemuan pada tahun 2021, kemudian kedua oknum pejabat ini meminta untuk segera mengirim uang sebanyak Rp250 juta rupiah kalau mau lulus sekolah IPDN tahun 2021,” jelas Rahmat.

Namun ternyata, setelah pendaftaran sekolah IPDN tahun 2021, tidak kunjung masuk sekolah yang dijanjikan kepada korban mulai tanggal pendaftaran sudah tidak lulus, pada tahun 2021.

“Kedua oknum pejabat baik WP dan YM sampai saat ini uang korban tidak dikembalikan, walaupun Willi dan Yundi saat di hubungi berulang kali oleh korban, selalu ada alasan,” terang Abdul Muthalib.

Lebih lanjut sambung kuasa hukum korban, sejak tanggal Bulan Mai 2021 dijanjikan uangnya akan dikembalikan, namun sampai sekarang sudah Satu tahun lima bulan belum dikembalikan, kalau di hubungi korban, selalu alasan keluar Kota.

Baca Juga :  Berawal dari Niat, Pemuda Asal Sumut Masuk Islam di Aceh Timur

Uang sebanyak Rp250 juta itu, dan uang Rp5 juta untuk pembayaran tiket WP, dari Jakarta tujuan Kuala Namu Deli Serdang Sumatra Utara “Dan uang tiket kami serahkan melalui Yundi Rp5 juta rupiah, seharusnya dikembalikan terus, namun sampai hari ini baik WP dan YM belum kembalikan kepada kami, sebut Rahmat yang turut didampingi pengacaranya kepada awak Media.

“Karena sudah berulang kali kami hubungi kedua pejabat itu sepertinya tidak ada itikat baik dan tidak ada niat kembalikan uang kami, maka kasus ini segera kita bawak ke jalur hukum, sudah kita serahkan kepda H A Muthallib pengacara dari Kantor YARA Langsa,” sebut Rahmat.

Baca Juga :  Tiga Unit Rumah di Gampong Kapa Langsa Ludes Terbakar

Berdasarkan keterangan PM dan WP yang dihubungi terpisah oleh Media, menyebutkan uang yang diambil dari Rahmat, sebanyak Rp250 juta itu segera akan dikembalikan. “Sebelumnya sudah kami kembalikan Rp50 juta, sisanya tetap kami kembalikan semuanya,” ujar WP saat dihubungi oleh awak media.

Sementara itu YM kepada Media di Kantor YARA Langsa mengakui uang itu semuanya diterima WP Siagian pejabat esalon III BNPP diJakarta Rp250 juta.

“Kalau saya hanya buat kwitangsi saja, sebagai tanda mengetahui, kalau uang sudah diterima oleh WP di Jakarta untuk pengurusan Rahmat masuk ke IPDN,” sebut YM.

YM juga mengaku sudah berulang kali menghubungi WP agar uang itu segera dikembalikan kepada pemiliknya. (rn/red)

Anak Penjual Cabe Janji Luluskan IPDN Kena Tipu Rp250 juta Oknum Pejabat Lngsa Pemko Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Raih Juara Tiga, Langsa Boyong 22 Piala MTQ Aceh ke-36

Desember 4, 2023

139 Rohingya Dipindahkan ke Kawasan BPKS Sabang

Desember 3, 2023

Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan

November 26, 2023

Banjir di Aceh Selatan, 47 Pekerja Kebun Dievakuasi dengan Perahu 

November 24, 2023

3 Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya, 1 Oknum PNS DPO

November 22, 2023

200 Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

November 22, 2023

Diduga Lecehkan Santri, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Ditangkap Polisi

November 20, 2023

Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Batu Gajah Aceh Selatan Diamankan Polisi 

November 20, 2023

Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Peusada Aceh Timur Diduga Cacat Hukum

November 18, 2023

Fajran Zain: Kawal Generasi Muda Aceh Barat dari Pengaruh NAPZA

November 16, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.