Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI

REDAKSIBy REDAKSIMaret 14, 20263 Mins Read
Senator Aceh bawa konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI Maret 14, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Senator atau anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma bersama Tgk Ahmada mengadukan permasalahan konflik lahan antara masyarakat dengan pemegang HGU perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

“Laporan tersebut sudah kita sampaikan langsung kepada Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dalam pertemuan di Jakarta, kemarin, Jumat (13/3),” kata Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, di Banda Aceh, Sabtu.

Haji Uma mengatakan, pengaduan ke BAP DPD RI ini sebagai upaya tindak lanjut terhadap aspirasi dan keluhan warga terkait konflik lahan HGU di Aceh Timur yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan yaitu PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan masyarakat, areal HGU perusahaan tersebut diduga mencakup sejumlah wilayah pemukiman warga di delapan desa. Di dalam kawasan itu terdapat berbagai fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah hingga area pemakaman.

Baca Juga :  Raih Juara pada HUT KORPRI, Sejumlah ASN Dikalungi Medali

“Persoalan yang kita sampaikan kepada BAP DPD RI terkait sengketa lahan HGU di Aceh Timur, antara warga dengan perusahaan perkebunan. Menurut warga, perusahaan dimaksud telah mencaplok tanah ulayat dan lahan garapan milik warga,” ujarnya.

Haji Uma menambahkan, dalam lahan yang beralih dan menjadi bagian HGU itu bahkan terdapat akses jalan dusun, lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah (mushala) gampong dan tanah wakaf untuk pembangunan meunasah warga seluas dua hektare, serta penampungan air warga.

Ia menyebutkan, saat ini sekitar 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang berada dalam area perkebunan tersebut. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan karena masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.

Baca Juga :  Demo Terkait 4 Pulau, Mahasiswa Kibarkan Bendera Bintang Bulan

“Ini tentunya sangat dilematis dan sangat miris kita lihat. Masyarakat hari ini menuntut keadilan, sementara persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 1990,” katanya.

Menurutnya, pada masa lalu sebagian lahan masyarakat yang berupa kebun karet dan tanaman lainnya ditebang, kemudian dijadikan kawasan perkebunan oleh perusahaan yang memegang HGU.

Ia menambahkan, BAP DPD RI telah merespons pengaduan tersebut dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali informasi serta mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

“Kita sudah menerima surat bahwa pada tanggal 1 April nanti akan diundang para pihak terkait. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menuntut haknya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI, termasuk kemungkinan menghadirkan perwakilan masyarakat ke Jakarta dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Dirlantas: Sopir Mopen yang 4 Penumpangnya di Aceh Timur Meninggal Dunia Positif Narkoba

“Kita berharap pertemuan itu nantinya ada solusi penyelesaian terhadap konflik agraria yang telah berlangsung sejak lama tersebut,” kata Haji Uma.

Sementara itu, Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui pemanggilan pihak terkait.

Ia menyebutkan, pertemuan yang direncanakan pada 1 April 2026 nantinya bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai persoalan yang terjadi serta mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

“Kami akan menghadirkan pihak terkait, termasuk perusahaan dan pemerintah, untuk kemudian mencari titik temu sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” demikian Ahmad Syauqi. []

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.