Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin

REDAKSIBy REDAKSIOktober 31, 20232 Mins Read
PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin Oktober 31, 2023
PB HMI mendesak Polres Langsa percepat status hukum pemilik akun FB bodong Usman Udin. (Foto: Wakil Sekretaris Jendral Muhammad Jailani)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB – HMI) mendesak Polres Langsa untuk mempercepat status hukum kepada pemilik akun Facebook (FB) atas nama Usman Udin.

Lebih lanjut PB HMI melalui Wakil Sekretaris Jendralnya Muhammad Jailani menegaskan, Polres Langsa harus menetapkan status hukum, mengingat akun Facebook bodong Usman Udin sangat meresahkan masyarakat, karena postingan-postingan akun tersebut telah melecehkan tokoh masyarakat, lembaga serta institusi negara.

“Polres Langsa harus menetapkan status hukum mengingat akun Facebook atas nama Usman Udin itu sangat meresahkan masyarakat. HMI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” sebut Wakil Sekretaris Jendral PB HMI ini dalam keterangannya pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga :  GeMPAR Aceh: Bimtek LEMPANA Ilegal Jika Tidak Ada Rekomendasi Kemendagri

Jailani menambahkan, sebelumnya akun Facebook Usman Udin telah melecehkan organisasi HMI, dimana melalui postingannya di media sosial mengganti lambang HMI dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Kami adalah kader-kader yang besar dalam rahim HMI, siapapun yang berani menghina atau melecehkan himpunan ini, maka wajib bagi kami setiap kader HMI bereaksi dan membela,” tegas Jailani.

Baca Juga :  Masyarakat di Aceh Timur Ingin Mandiri dan Terbebas dari Lahan HGU

Menurut Jailani, HMI juga mendorong siapapun aktor intelektualnya harus diungkap secara terang benderang, jangan sampai ada yang tidak diungkap. Karena bukan hanya keluarga HMI bisa jadi dan sangat berpotensi akan ada organisasi lain yang kemudian dilecehkan, apabila tidak disukai olehnya.

Pelecehan ini sambungnya, juga harus menjadi catatan bagi Polres Langsa untuk menjamin dan memberikan pelajaran pada setiap insan dunia maya, agar tidak sesuka hati memberikan pesan tendensius apalagi mengarah pada pelecehan, baik itu terhadap perorangan maupun kelompok.

Baca Juga :  Jadi Model Percontohan Nasional, Aceh Timur Siapkan 10 Ribu Hektar Lahan Budidaya Udang Vaname

“Siapapun nantinya yang terlibat dalam kasus akun Usman Udin harus diproses hukum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Langsa yang telah berhasil mengungkap kasus itu,” ucap Jailani dalam pernyataannya yang turut dikutip rilisnet. (rn/rl)

 

Editor: Redha 

Akun Facebook Bodong PB HMI Polres Langsa Status Hukum Usman Udin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.