RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin

REDAKSIBy REDAKSIOktober 31, 20232 Mins Read
PB HMI Desak Polres Langsa Percepat Status Hukum Pemilik Akun FB Bodong Usman Udin Oktober 31, 2023
PB HMI mendesak Polres Langsa percepat status hukum pemilik akun FB bodong Usman Udin. (Foto: Wakil Sekretaris Jendral Muhammad Jailani)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB – HMI) mendesak Polres Langsa untuk mempercepat status hukum kepada pemilik akun Facebook (FB) atas nama Usman Udin.

Lebih lanjut PB HMI melalui Wakil Sekretaris Jendralnya Muhammad Jailani menegaskan, Polres Langsa harus menetapkan status hukum, mengingat akun Facebook bodong Usman Udin sangat meresahkan masyarakat, karena postingan-postingan akun tersebut telah melecehkan tokoh masyarakat, lembaga serta institusi negara.

“Polres Langsa harus menetapkan status hukum mengingat akun Facebook atas nama Usman Udin itu sangat meresahkan masyarakat. HMI akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” sebut Wakil Sekretaris Jendral PB HMI ini dalam keterangannya pada Senin, 30 Oktober 2023.

Baca Juga :  Dianggap Langgar Maklumat Bulan Ramadhan, Usaha Biliar di Kota Langsa Ditertibkan

Jailani menambahkan, sebelumnya akun Facebook Usman Udin telah melecehkan organisasi HMI, dimana melalui postingannya di media sosial mengganti lambang HMI dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Kami adalah kader-kader yang besar dalam rahim HMI, siapapun yang berani menghina atau melecehkan himpunan ini, maka wajib bagi kami setiap kader HMI bereaksi dan membela,” tegas Jailani.

Baca Juga :  Tiga Tahun Alami Lumpuh dan Susah Bicara, Indra Wahyu Butuh Uluran Tangan Dermawan

Menurut Jailani, HMI juga mendorong siapapun aktor intelektualnya harus diungkap secara terang benderang, jangan sampai ada yang tidak diungkap. Karena bukan hanya keluarga HMI bisa jadi dan sangat berpotensi akan ada organisasi lain yang kemudian dilecehkan, apabila tidak disukai olehnya.

Pelecehan ini sambungnya, juga harus menjadi catatan bagi Polres Langsa untuk menjamin dan memberikan pelajaran pada setiap insan dunia maya, agar tidak sesuka hati memberikan pesan tendensius apalagi mengarah pada pelecehan, baik itu terhadap perorangan maupun kelompok.

Baca Juga :  Hadiri Seminar Literasi Digital, Fajran Zain Tegaskan Pentingnya Kepedulian Literasi di Era Modernisasi

“Siapapun nantinya yang terlibat dalam kasus akun Usman Udin harus diproses hukum. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Langsa yang telah berhasil mengungkap kasus itu,” ucap Jailani dalam pernyataannya yang turut dikutip rilisnet. (rn/rl)

 

Editor: Redha 

Akun Facebook Bodong PB HMI Polres Langsa Status Hukum Usman Udin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Larikan Motor Pelanggan, Pekerja Doorsmeer di Karo Ditangkap di Aceh

Desember 11, 2023

Medco E&P Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Desember 7, 2023

Peringati Milad GAM, Kupiah Seuke: Tugas Dewan dari PA Bukan untuk Perkaya Diri

Desember 4, 2023

Raih Juara Tiga, Langsa Boyong 22 Piala MTQ Aceh ke-36

Desember 4, 2023

139 Rohingya Dipindahkan ke Kawasan BPKS Sabang

Desember 3, 2023

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

November 30, 2023

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa

November 29, 2023

Tiktokers Abu Laot beserta BB Diserahkan ke Jaksa oleh Polda Aceh

November 29, 2023

Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan

November 26, 2023

Daftar Negara dengan Etnis Rohingya Terbanyak di Dunia

November 25, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.