Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

HMI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi yang Mandek di Tangan Kajari

REDAKSIBy REDAKSINovember 3, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

HMI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi yang Mandek di Tangan Kajari November 3, 2021
Ketua HMI Lhokseumawe serahkan petisi ke Tim KPK (Foto: BM/Ist)

RILIS.NET, Lhokseumawe – Sejumlah Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara serahkan petisi ke Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Selasa 2 November 2021.


Seperti dilansir Beritamerdeka.net Petisi berisi 4 tuntutan tersebut diserahkan Ketua Umum HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Muhammad Fadli dan diterima Arief Nurcahyo Tim dari KPK di hadapan Ketua DPRK Lhokseumawe dan Kader HMI.

Ketua Cabang HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Muhammad Fadli, dihadapan awak media menyampaikan ini merupakan momentum besar bagi masyarakat Lhokseumawe karena tim KPK turun ke kota Lhokseumawe dalam rangka mengsosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi.

Karena Menurut Muhammad Fadli dalam konsep demokrasi seyogyanya Civil Society harus menjadi Wachtdog (anjing penjaga) yaitu menjaga dan mengawasi kebijakan dari Suprastruktur Politik agar tercapainya konsep negara kesejahteraan.

Maka dari itu HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap agar kemudian diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPK RI sesuai dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2019 Jo. Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebegai berikut:

1. Meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Kota Lhokseumawe yang sampai saat ini aktor intelektualnya belum terungkap.
2. Meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengaman pantai Cunda – Meuraksa yang mandek di tangan Kajari Lhokseumawe.
3. Meminta KPK mengambil alih kasus-kasus korupsi yang mandek di Kota Lhokseumawe sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebut bahwa ” KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan;
Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

4. Meminta KPK RI agar selalu mengawasi dalam konteks ” Pro Justitia ” proses penggunaan anggaran APBK dan sumber lainnya di Lhokseumawe agar diperuntukkan untuk kepentingan ummat dan bangsa seutuhnya.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar terciptanya penegakan hukum yang menjunjung tinggi “Pro Justitia” sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fadli dilansir berita merdeka pada Rabu. (rn/BM)
Baca Juga :  Terkuak, Praktik Culas Rekrutmen PPK di Aceh Timur, Ada Peserta yang Ikut Ujian CAT Dua Kali 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.