Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

HMI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi yang Mandek di Tangan Kajari

REDAKSIBy REDAKSINovember 3, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

HMI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi yang Mandek di Tangan Kajari November 3, 2021
Ketua HMI Lhokseumawe serahkan petisi ke Tim KPK (Foto: BM/Ist)

RILIS.NET, Lhokseumawe – Sejumlah Mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara serahkan petisi ke Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Selasa 2 November 2021.


Seperti dilansir Beritamerdeka.net Petisi berisi 4 tuntutan tersebut diserahkan Ketua Umum HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Muhammad Fadli dan diterima Arief Nurcahyo Tim dari KPK di hadapan Ketua DPRK Lhokseumawe dan Kader HMI.

Ketua Cabang HMI Lhokseumawe – Aceh Utara Muhammad Fadli, dihadapan awak media menyampaikan ini merupakan momentum besar bagi masyarakat Lhokseumawe karena tim KPK turun ke kota Lhokseumawe dalam rangka mengsosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi.

Karena Menurut Muhammad Fadli dalam konsep demokrasi seyogyanya Civil Society harus menjadi Wachtdog (anjing penjaga) yaitu menjaga dan mengawasi kebijakan dari Suprastruktur Politik agar tercapainya konsep negara kesejahteraan.

Maka dari itu HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap agar kemudian diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPK RI sesuai dengan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2019 Jo. Undang-undang Nomer 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebegai berikut:

1. Meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak di Kota Lhokseumawe yang sampai saat ini aktor intelektualnya belum terungkap.
2. Meminta KPK RI melakukan supervisi terkait dugaan kasus korupsi proyek pengaman pantai Cunda – Meuraksa yang mandek di tangan Kajari Lhokseumawe.
3. Meminta KPK mengambil alih kasus-kasus korupsi yang mandek di Kota Lhokseumawe sesuai dengan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebut bahwa ” KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan;
Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;

4. Meminta KPK RI agar selalu mengawasi dalam konteks ” Pro Justitia ” proses penggunaan anggaran APBK dan sumber lainnya di Lhokseumawe agar diperuntukkan untuk kepentingan ummat dan bangsa seutuhnya.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar terciptanya penegakan hukum yang menjunjung tinggi “Pro Justitia” sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fadli dilansir berita merdeka pada Rabu. (rn/BM)
Baca Juga :  GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.