Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Pengumuman! Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia

REDAKSIBy REDAKSIJuni 24, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pengumuman! Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia Juni 24, 2021
Sumber foto: AP II

7 Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga mengumumkan bahwa maskapai Garuda Indonesia dilarang membawa penumpang ke Hong Kong. Garuda dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dilansir dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki resiko tinggi mulai tanggal 25 Juni. 

Dengan masuk ke dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong. 

“Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia,” tulis keterangan Kemenlu. 

Baca Juga :  BKSDA Evakuasi Beruang Terkena Jerat di Aceh Barat

Hong Kong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Negara-negara tersebut telah masuk kategori A1 terlebih dahulu. 

Kebijakan ini pun bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. Kemenlu juga mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.

“KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kemenlu. Sebelumnya, otoritas Hong Kong mengumumkan bahwa Garuda Indonesia sementara dilarang terbang ke Hong Kong. 

Baca Juga :  Positif Corona, Ustadz Tengku Zul Wafat Saat Azan Berbuka Puasa

Hal ini terjadi usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta. Dilansir dari news.gov.hk, Rabu (23/6/2021), rute penumpang Jakarta-Hong Kong dari Garuda Indonesia dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Departemen Kesehatan Hong Kong membuat keputusan tersebut setelah empat penumpang Garuda Indonesia pada penerbangan GA876 dinyatakan positif terkena virus hari Minggu, 20 Juni lalu. 

Hal itu baru diketahui setelah mereka tiba di Hong Kong dari Jakarta. Mengenai larangan terbang ini, Kementerian Perhubungan pun sudah buka suara. 

Baca Juga :  Digaji Nyaris 100 Juta, Kenapa Warga Negara Ini Susah Kaya?

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan peraturan larangan terbang dari Indonesia oleh otoritas Hong Kong bersifat universal, sehingga berlaku untuk seluruh maskapai yang terbang ke Hong Kong. 

“Cathay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama,” kata Novie melalui pesan singkat kepada detikcom. 

Novie menilai larangan terbang ini sah-sah diberlakukan. Menurutnya, semua negara berhak melakukan upaya mencegah penyebaran virus COVID-19 masuk ke negaranya.


Sumber: detik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

November 19, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.