Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk di Nagan Raya Aceh

REDAKSIBy REDAKSIApril 13, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk di Nagan Raya Aceh April 13, 2021

RILIS.NET, Nagan Raya – Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual, Budiman Sari bin Salehin Don yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya.

“Budiman Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh Dudy Mulia Kusumah di Suka Makmue, Selasa.
Menurutnya, pelaksanaan uqubat hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari Bin sebanyak 45 kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari.
Sehingga hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak 9 kali pidana.
Kejari Nagan Raya Dudy Mulia Kusumah menegaskan hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.
Sementara itu Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diwakili Kepala Bidang Syariat Islam pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya Syafaruddin mengatakan, perbuatan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.
“Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan,” kata Syafaruddin.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya.
Sumber: Antara

Baca Juga :  ForMAT-PL Desak PTPN Langsa Serahkan Lahan HGU ke Pihak Desa di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.