Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Peragakan 24 Adegan

REDAKSIBy REDAKSIMaret 10, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur Peragakan 24 Adegan Maret 10, 2021
Rekontruksi pembunuhan ibu dan anak di Simpnag Jernih yang digelar di Polres Aceh Timur (Foto: For RILIS.NET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Dua pelaku yang terlibat pembunuhan di Simpang Jernih, Aceh Timur pada Februari lalu, peragakan 24 adegan di depan penyidik Polres Aceh Timur. Rabu (10/3/2021).

Dalam rekontruksi yang berlangsung di Polres Aceh Timur ini, tersangka berinisial M (37) dan R (46) memperagakan dari awal sampai akhir mengeksekusi korban Siti Fatimah (56), dan anaknya Nadatul Afraa alias Dek Yus (15), yang ditemukan meninggal di rumah mereka di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada Senin 15 Februari 2021 lalu.
Bersama kedua tersangka, polisi menggelar rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 24 adegan, sedangkan korban diperankan oleh peran pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pada adagen itu juga terungkap kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.
“Total ada 24 adegan, mulai dari kedua tersangka merencanakan pembunuhan, memasuki area TKP, sampai yang terjadi di dalam kamar dan selesai kejadian,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko.
Dalam rekontruski tersebut, memasuki adegan ke 11 hingga adegan ke 14 diketahui bagaimana tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban N yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.
“Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Dwi Arys Purwoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fatimah (56) seorang Ibu dan anak perempuannya Nadatul Afraa (15) ditemukan meninggal dunia dalam rumahnya.
Jasat korban awalnya diketahui, Senin 15 Februari 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah korban Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Saat itu menantu korban bernama Fatimah meminta tolong kepada M. Nasir warga setempat untuk mengecek ke rumah korban, karena diketahui sudah sekitar tiga hari tidak terlihat.
Sebelumnya, M Nasir dan saksi lainya mencoba mengintip ke arah bawah tempat tidur dan terlihat dua mayat korban terbujur kaku di bawah kolong tempat tidur.
“Sampai di lokasi M Nasir dan warga lainnya mendobrak pintu rumah korban, dan melihat banyak darah yang berceceran di depan pintu kamar tidur bagian depan,” tambah Rudiono.
Mengetahui hal itu sambungnya, M Nasir lalu menghubungi perangkat desa, dan selanjutnya dilaporkan Polsek Simpang.
Sementara, pihak Kepolisian setempat dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur masih melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan mayat tersebut.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Dwi Arys Purwoko. (rn/aqb)

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.