Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Empat Nama PAW Diverifikasi Bawaslu RI untuk Calon Panwaslih Aceh Timur Sisa Periode 2018-2023

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 12, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Empat Nama PAW Diverifikasi Bawaslu RI untuk Calon Panwaslih Aceh Timur Sisa Periode 2018-2023 Februari 12, 2021
Surat Undangan Verifikasi dari Bawaslu RI untuk PAW Panwaslih Aceh Timur
(Foto: tangkapan layar)

RILIS.NET, Aceh Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memanggil 4 Orang peserta Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Panwaslih Aceh Timur untuk dilakukan verifikasi.

Empat nama yang menduduki posisi PAW Calon Panwasli Kabupaten Aceh Timur yakni, Mahyuddin diposisi nomor urut pertama, kemudian disusul Martonis, Rita Fahria dan Tgk Afandi.

Nama-nama yang masuk dalam daftar PAW ini sebelumnya telah bersaing secara ketat melalui beberapa tahap seleksi, seperti ujian CAT, Psikotes, tes kesehan, FPT yang dilakukan oleh Tim Pansel, maupun wawancara dengan Bawaslu Aceh, bersama ratusan peserta lainnya, yang digelar pada Juli 2018 di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Sabu dan Ekstasi, 5 Warga Langsa dan Aceh Timur Dituntut Mati

“Ia benar kami telah menerima surat dari Ketua Bawaslu RI untuk jadwal Verifikasi besok, kata Mahyuddin, yang turut dibenarkan Martonis dan Rita Haris saat dikonfirmasi media ini pada Jumat, (12/2/2021).

Rencananya, setelah dilakukan verifikasi secara virtual dengan metode aplikasi daring (online) oleh Bawaslu RI, informasinya satu nama akan ditetapkan menjadi Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, untuk mengisi kekosongan sisa periode 2018-2023.

Baca Juga :  IRT di Langsa Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dalam surat tertanggal 11 Februari 2021 nomor: 0948/KP/.07.00/Kl/02/2021 yang ditandangi oleh Ketua Bawaslu RI Abhan itu, juga disebutkan jadwal pelaksaannya pada Sabtu 13 Februari 2021, di Sekretariat Panwasli Aceh Timur, Jalan Peutua Husen, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.

Sebelumnya telah terjadi kekosongan satu posisi di lembaga Panwaslih Aceh Timur karena salah seorang komisionernya Muhammad Jafar SE, telah meninggal dunia pada Rabu (9/9/2020) lalu, akibat sakit ginjal yang dideritanya, sebelum meninggal dunia ia sempat dibawa ke Penang Malaysia untuk mendapatkan perawatan medis, dan Muhammad Jafar sempat menduduki posisi itu selama lebih kurang 2 tahun, sejak dilantik pada Bulan Agustus 2018 lalu. (rn/red)

Baca Juga :  Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.