Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa

REDAKSIBy REDAKSIMaret 9, 20232 Mins Read
Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa Maret 9, 2023
Dua DPO diamankan oleh tim Tabur Kejati Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yaitu inisial NA dan MH berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa, serta tim Polres Langsa pada Kamis (9/3) pagi, di Kota Langsa.

Adapun Tim Tabur yang turun dari Kejati Aceh adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan SKom, Nadia Maisyara, SE, Muhammad Iqbal SPd, dan M Ilham Yusfiqurrijal.

Baca Juga :  WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH pada media mengatakan, penangkapan kedua DPO itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp Tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejati Aceh Usut Korupsi Pengadaan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

“Kedua DPO tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan di lokasi yang berbeda. NA diciduk di kawasan pasar Kota Langsa dan MH diringkus di salah satu gudang perusahan jasa titipan (Jastip) J&T Kota Langsa,” sebut Kasi Intelijen.

Syahril melanjutkan, sesuai perkara, keduanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Layanan SIM

“Kedua DPO itu juga telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono, untuk dilakukan eksekusi,” jelas Syahril.

“Sekitar pukul 10.45 WIB, kedua DPO ini langsung dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” ucap Kasi Intelijen Syahril. (rn/skm)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.