Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini

REDAKSIBy REDAKSIMei 8, 20262 Mins Read
Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini Mei 8, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho Pangabean mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera mengungkap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh pada program pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) milik Martini daerah pemilihan Aceh Timur, Jumat, 8 Mei 2026.

” Hari ini kita telah melaporkan anggota DPRA atas nama Martini ke Kejati Aceh untuk dilakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi pada program Pokir miliknya, ” cetusnya.

Baca Juga :  Warga Relokasi di Gampong Timbang Langsa Minta Pj Walikota Bangun Masjid

Dikatakan Nugroho laporan bernomor 050/SPPA/III/2026 tertangal 8 Mei 2026 tersebut telah diterima oleh pihak Kejati Aceh. Dalam laporan tersebut diduga pengguna anggaran tersebut menyimpang, ujarnya.

Nugroho merincikan pada tahun 2021 jumlah Pokir milik Martini sebesar Rp 15 miliar terdiri dari 77 item kegiatan. Selanjutnya tahun 2022 sebesar Rp 15,4 miliar sebanyak 66 kegiatan, tahun 2023 mencapai Rp 8 miliar dengan jumlah kegiatan 43 item.

Baca Juga :  Kebauan Terus Terjadi, WALHI: BPMA dan DLHK Aceh Jangan Jadi Humas Medco

Selanjutnya pada tahun 2024 jumlah anggaran Pokir milik Martini sebesar Rp 4 miliar terdiri dari 12 item kegiatan. Sedangkan anggaran Pokir di tahun 2026 mencapai Rp 4 miliar dengan jumlah kegiatan sebanyak 19 item.

Menurut Nugroho, besarnya anggaran pokir yang diusulkan oleh Martini dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp 46,4 miliar lebih, tentu dalam pengelolaannya diduga tidak sesui ketentuan.

Baca Juga :  5 Hari Terombang Ambing di Laut, Warga Thailand Diselamatkan Nelayan Aceh Timur

“Selain data dan informasi dari masyarakat pengelolaan dana Pokir tersebut juga muncul dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” cetusnya.

Dalam audit BPK ada dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebagai bentuk transparansi kami juga akan fokus melakukan pengawalan kasus tersebut. Bahkan menurut Nugroho pihaknya siap membantu untuk mengungkap dugaan korupsi milik Martini anggota DPRA daerah pemilihan Aceh Timur, cetusnya. (*)

DPRA Dugaan Korupsi Kejati Pikir Satgas PPA
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.