JAKARTA – Otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) menerbitkan aturan terkait berpakaian bagi wanita. Aturan ini berlaku bagi jemaah wanita yang hendak menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.
Pedoman dalam berpakaian tersebut disampaikan oleh pihak berwenang melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam akun media sosial X (sebelumnya dikenal dengan Twitter) dan diunggah pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Dilaporkan dari The Siasat Daily, setidaknya, ada tiga aturan yang perlu dipedomani bagi jemaah umrah wanita di antaranya sebagai berikut.
- Pakaian yang dikenakan harus berwarna putih dan longgar
- Pakaian yang dikenakan harus menutupi seluruh tubuh
- Pakaian yang dikenakan tidak boleh memiliki elemen dekoratif apa pun
Meski demikian, pihak kementerian tetap menegaskan, jemaah wanita tetap memiliki hak untuk memilih pakaian mereka dengan catatan tetap mempertimbangkan kepatuhan pada pedoman yang telah disebutkan..
Sebelumnya, Arab Saudi menargetkan sekitar 10 juta muslim datang dari luar negeri untuk menunaikan ibadah pada musim ini. Untuk itu, Pemerintah Saudi juga telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegangnya untuk memasuki negara tersebut melalui semua pelabuhan darat, udara, dan laut, serta bandara mana pun.
Pakaian Ihram saat Umrah
Pakaian ihram pada dasarnya bermakna pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan, salah satunya saat wukuf di Arafah. Berbeda dengan jemaah perempuan, pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit.
Cara memakainya dengan satu kain diselendangkan di bahu, kemudian satu kain lainnya lagi disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui publikasi Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2023.
“Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat,” tulis Kemenag.
Sementara, jemaah wanita mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tangan. Mulai dari pergelangan tangan hingga ujung jari (kaffain) baik telapak tangan maupun punggung tangan.
Umrah adalah ibadah yang dilakukan di Baitullah atau Ka’bah namun pengerjaannya dapat dilakukan kapan saja di luar waktu makruh. Tujuannya semata-mata untuk mengharap rida Allah SWT dan meneladani Rasulullah SAW melalui penerapan tata cara umrah sesuai sunnah.
Masih ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum pelaksanaannya. Menurut ulama Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama Mazhab Hambali menyebut, hukum umrah bagi umat muslim adalah wajib untuk dikerjakan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Sementara, mengutip Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, Imam Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat, ibadah umrah hukumnya sunnah muakkad. []
Sumber: detik