BANDA ACEH – Penghancuran disebut dilakukan tim pemerintahan Kabupaten Pidie sebagai bagian dari persiapan kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKPHAM). Proses penghancuran dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Lokasi di sekitar rumoh geudong dibersihkan dan salah satu sisa bangunan lenyap. Di sana tampak tinggal tangga yang sebelumnya berada di depan rumah.
“Penghancuran tersebut merupakan upaya lancung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak tahun 1976 hingga 2005,” kata Direktur Paska Aceh Farida Haryani dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari Paska Aceh, KontraS Aceh, AJAR, RPUK, Pulih, KontraS, Koalisi NGO HAM, ACSTF, Katahati Institute, LBH Banda Aceh, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), SKP-HAM Sulteng, SEMAI, dan KontraS Sulawesi.
Menurutnya, negara harus memastikan memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi yang berarti bagi korban dan berpusat pada kebutuhan dan kepentingan para penyintas, berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM.
Dia menilai tim pemerintah Pidie telah bekerja secara terburu-buru, tidak berdasar pada hasil pendataan korban yang utuh dari Komnas HAM. Selain itu Pemkab juga dinilai mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta menihilkan inisiatif korban dan penyintas dalam membangun memorialisasi di Rumoh Geudong.
“Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses ini,” jelas Farida.
Farida menjelaskan, Rumoh Geudong merupakan tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh. Sejak tahun 2017, para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban dan penyintas, dan menuntut keadilan atas pelanggaran yang mereka alami.
Para penyintas disebut secara rutin menyelenggarakan doa bersama dan membangun tugu peringatan untuk mengingat kekerasan yang terjadi masa lalu dan mengenang keluarga yang telah pergi. Menurutnya, upaya korban dan penyintas untuk merawat sisa bangunan Rumoh Geudong dan membangun tugu peringatan menjadi ruang pemulihan korban dan pendidikan bagi generasi muda agar kekerasan yang sama tidak terulang lagi.
“Insiatif korban ini sejalan dengan perspektif keadilan transisi yang menempatkan memorialisasi sebagai komponen penting dalam merawat kebenaran, pemulihan, dan memastikan pertanggungjawaban negara,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan berkunjung ke Rumoh Geudong, di Pidie, Aceh pada 27 Juni mendatang. Kunjungan kerja Jokowi itu untuk pelaksanaan kick off penyelenggaraan non yudisial kasus pelanggaran HAM berat.
Menjelang kedatangan Jokowi, pengamanan di lokasi pelanggaran HAM di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie itu mulai diperketat. Personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Brimob Polda Aceh bersenjata lengkap menyisir lokasi-lokasi di sekitar Rumoh Geudong.
“Kunjungan presiden RI ke Rumoh Geudong untuk pelaksanaan kick off non-yudisial pelanggaran HAM berat,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sumber: detik



