RILIS.NET, ACEH TIMUR – Beredar kabar di media sosial Facebook Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) di Kabupaten Aceh Timur diduga mendesak Keuchik (Kepela Desa) untuk melaporkan Penghasilan Tetapi (Siltap) Fiktif hingga Bulan Juni 2022.
Seperti yang tayang diberanda akun Facebook Kapiten Junior, yang juga salah seorang Aparatur Desa di kecamatan Peureulak Timur, pada Selasa (6/9/2022), malam.
Menurutnya, padahal bagi desa yang sudah tarik tahap I hanya cukup untuk membayar Siltap Keuchik dan Perangkat Desa 2 sampai 3 bulan saja, namun anehnya pihak DPMG meminta Kepada Keuchik melalui Operator Desa laporan pembayaran Siltap Keuchik dan Perangkat hingga Juni 2022, dengan dalih laporan tersebut diminta oleh pihak Keuangan Kabupaten Aceh Timur.
“Atas dasar ini kita sebagai masyarakat Aceh Timur melalui APDESI Aceh Timur Ketua Syamsuar Geuchik Wan, Sekjend Rizalihadi untuk mendesak agar Kadis DPMG dan Kabid ADG dipecat, dan meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur agar dapat mengawasi praktek laporan Fiktif ini secara mendalam,” tulis Kapiten Junior, yang juga aparatur desa di Aceh Timur dilaman Facebook-nya.
Sepanjang amatan RILIS.NET pada Selasa malam, hingga Rabu (7/9/2022) dini hari, postingan tersebut telah mendapatkan beragam komentar dari netizen yang juga aparatur desa di Aceh Timur.
Terkait kabar tak sedap itu, media ini turut mengkonfirmasi Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur Syamsuar pada selasa malam, menurut Syamsuar pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait informasi itu.
“Ada saya dengar informasi itu, rencana besok akan ke DPMG. Besok akan saya jumpai Kadis DPMG mengenai informasi tersebut,” kata Ketua APDESI Aceh Timur kepada RILIS.NET pada Selasa (7/9), malam.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kabupaten Aceh Timur Adlinsyah yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapannya, begitupun via pesan singkat yang dikirim belum juga terjawab hingga berita ini ditayang, pada Rabu (7/9) dini hari. (rn/red)
Penulis: Redaksi