RILIS.NET, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Komisi VI, Rafly Kande mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan Baitul Mal Aceh (BMA) terkait penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA.
“Atas nama anggota komisi VI yang merupakan mitra kerja kementerian BUMN kami menyampaikan apresiasi atas terwujudnya penandatanganan MoU antara BSI dengan BMA. BSI telah menyahuti aspirasi masyarakat Aceh dan menghargai kekhususan Aceh terhadap lembaga Baitul Mal yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Baitul Mal,” ujar Rafli Kande kepada Wartawan, Kamis (16/11/2023).
Politisi PKS ini berharap apa yang telah dilakukan BSI harus diikuti oleh seluruh perusahaan BUMN dan perusahaan swasta lainnya yang beroperasi yang di Aceh untuk menyetorkan zakatnya melalui lembagai Baitul Mal sesuai dengan pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.
“Setiap BUMN dan badan usaha yang beroperasi di Aceh harus menghargai kekhususan Aceh dengan menyetorkan zakatnya melalui Baitul Mal. Ia berharap zakat yang disetorkan ke Baitul Mal tidak hanya zakat penghasilan karyawan tapi zakat pendapatan perusahaan juga harus disetorkan ke Baitul Mal,” ujar Rafly Kande.
Diberitakan sebelumnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Baitul Mal Aceh (BMA) menandatangani Nota Kesepahaman terkait dengan penyetoran zakat karyawan BSI ke BMA. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam acara “Ceremony Topping Off Gedung Landmark BSI Aceh” di Banda Aceh, Rabu kemarin.
Adapun Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal bersama Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro dan turut disaksikan oleh Pj. Gubernur Aceh, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Aceh, Iskandar AP dan Direktur Utama PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, Hery Gunardi.
Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut. Menurutnya hal itu merupakan kabar gembira dan sekaligus amanah bagi BMA.
“Kedepan, BMA akan menyasar zakat perusahaan yang ada di Aceh, sesuai dengan amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Hal ini akan dilakukan dengan edukasi kepada badan usaha sejalan dengan upaya kita mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat pengurang pajak di Aceh,” ungkap Haikal.
Ia menjelaskan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021, disebutkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).
Selanjutnya pada Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.
“Setelah penandatangan tersebut, maka Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSI akan segera dikukuhkan oleh BMA dan menjadi UPZ yang ke 57. Adapun dengan penambahan sumber zakat baru itu, diharapkan kebutuhan mustahik di Aceh dapat semakin terpenuhi dengan program-program yang memberdayakan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” pungkasnya. (*)