RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI di Aceh Timur Tilep Uang Bank Rp160 juta 

REDAKSIBy REDAKSIMaret 28, 20243 Mins Read
Usai Palsukan Dokumen Nasabah, Oknum Pegawai BSI di Aceh Timur Tilep Uang Bank Rp160 juta  Maret 28, 2024
Usai palsukan dokumen nasabah, oknum pegawai Bank cairkan uang Rp160 juta di Aceh Timur (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di kabupaten Aceh Timur sukses ‘menilep’ uang Bank tempatnya bekerja senilai Rp160 juta rupiah, usai memalsukan dokumen nasabahnya untuk pengambilan pinjaman kredit.

Nasabah yang menjadi korban yakni AI (56), warga kecamatan Darul Falah, Aceh Timur. Ia salah seorang PNS yang berkerja di Pemkab Aceh Timur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, pada Rabu (27/3/2024) malam, mengatakan, kasus ini terjadi berawal pada tahun 2018 lalu saat korban mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi, dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran selama tiga tahun melalui MU (Pegawai Bank).

“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan Bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah,” ungkap Muhammad Rizal.

Baca Juga :  Kasus Lansia Hamili Anak Tiri, Korban Disetubuhi 50 Kali

Namun, pada Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman Bank kepada korban, namun korban menolaknya.

“Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya,” ujar Rizal.

Selanjutnya sambung Kasat Reskrim, pada Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi.

Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi Bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah, Lima Pelaku Diamankan

Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.

“Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2, dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp160 juta rupiah melalui MU,” terang Rizal.

Atas kejadian ini, sambungnya, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini terregistrasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, Tanggal 13 Juli 2023.

“Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34), warga kecamatan Peureulak, Aceh Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Dokumen Bank),” sebut Rizal.

Baca Juga :  Putra Langsa Ditunjuk Kapolri Sebagai Wakapolda Aceh

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur.

“Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban,” terang Kasat Reskrim. (rn/red)

 

Editor: Mahyud 

Bank BSI Palsukan Dokumen Bank Pegawai Pegawai Bank Tilep Uang Bank
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Mei 22, 2025

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

Mei 22, 2025

Akun FB Bodong Catut Nama Bupati Al-Farlaky Gentayangan, Warga Diminta Waspada

Mei 22, 2025

Kementerian ESDM Minta Perusahaan Migas Bina Pengelolaan Sumur Rakyat

Mei 22, 2025

Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar, Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan

Mei 21, 2025

18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Laut Negara Thailand

Mei 21, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Polres Bireuen Rekayasa Lalu Lintas Saat Rehabilitasi Jembatan Peudada, Ini Jadwalnya

Mei 19, 2025

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.