RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di kabupaten Aceh Timur sukses ‘menilep’ uang Bank tempatnya bekerja senilai Rp160 juta rupiah, usai memalsukan dokumen nasabahnya untuk pengambilan pinjaman kredit.
Nasabah yang menjadi korban yakni AI (56), warga kecamatan Darul Falah, Aceh Timur. Ia salah seorang PNS yang berkerja di Pemkab Aceh Timur.
Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, pada Rabu (27/3/2024) malam, mengatakan, kasus ini terjadi berawal pada tahun 2018 lalu saat korban mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi, dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran selama tiga tahun melalui MU (Pegawai Bank).
“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan Bank pada saat itu sedang peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah,” ungkap Muhammad Rizal.
Namun, pada Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman Bank kepada korban, namun korban menolaknya.
“Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank. Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya,” ujar Rizal.
Selanjutnya sambung Kasat Reskrim, pada Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi.
Diperoleh informasi setelah peralihan dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, MU bekerja di Bank BSI Peureulak, kemudian korban mendatangi Bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.
Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.
“Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2, dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp160 juta rupiah melalui MU,” terang Rizal.
Atas kejadian ini, sambungnya, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini terregistrasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, Tanggal 13 Juli 2023.
“Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34), warga kecamatan Peureulak, Aceh Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Dokumen Bank),” sebut Rizal.
Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari, Rabu, (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur.
“Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban,” terang Kasat Reskrim. (rn/red)
Editor: Mahyud