RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Buang Limbah ke Lahan Warga, PT Medco, SKK Migas dan BPMA Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan 

REDAKSIBy REDAKSIMei 12, 20232 Mins Read
Buang Limbah ke Lahan Warga, PT Medco, SKK Migas dan BPMA Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan  Mei 12, 2023
Warga di Blok A PT Medco E&P Malaka berfoto di saluran pembuangan yang berimbas ke lahan warga (Foto: dok warga Blok A)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Akibat membuang limbah ke lahan milik warga yang ada di kawasan Blok A, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) bersalah.

Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah diputuskan bersalah.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur di lingkar tambak PT Medco E&P Malaka yang bernama Khairil Anwar, melalui pengacaranya menggugat PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan BPMA atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga :  Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda

Menurut Khairil Anwar, perusahaan Migas itu secara sengaja dan terencana telah memasang saluran gorong-gorong berdiameter 1,5 meter ,dibawah permukaan tanah, yang ujung pipa gorong-gorong tersebut mengarah langsung ke lahan produktif (kebun karet) miliknya.

“Sebelumnya, gorong-gorong tersebut dipergunakan untuk pembuangan air, atau limbah cair yang berasal dari CPP PT Medco E&P Malaka,” terang penggugat Khairil Anwar kepada RILIS.NET Jumat (12/5/2023).

Atas gugatan tersebut, dua tahun kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/pdt.G/2020/pn.jkt.sel mengabulkan dan menerima sebagian dari isi gugatan penggugat.

Baca Juga :  Kapolres  Aceh Timur dan Jajaran Bangun Penginapan Santri untuk Pesantren

Usai diputuskan bersalah oleh PN Jakarta Selatan pada 2022 lalu, kedua belah pihak merasa belum puas, sehingga kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Tepatnya pada tanggal 25 April 2023 lalu, salah satu amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan PT Medco, SKK Migas dan BPMA bersalah.

Salah satu amar putusan yang penting adalah, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Banyak pihak menilai, keluarnya putusan tersebut telah menjadi preseden buruk pengelolaan eksploitasi gas di Aceh, terutama dalam wilayah kerja Blok A di Aceh Timur.

Baca Juga :  KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana

“Dengan keluarnya putusan ini sangat jelas telah menjadi catatan hitam pengelolaan ekploitasi gas di Aceh, terutama di wilayah kerja Blok A yang ada di Aceh Timur,” ujar Muhammad Nuraqi yang juga warga di lingkar tambang Blok A.

Atas hasil putusan banding tersebut, media ini belum mendapatkan hasil konfirmasi dari pihak perusahaan Medco, SKK Migas maupun lembaga BPMA, terkait upaya hukum lainnya yang akan ditempuh, sampai berita ini ditayang pada Jumat sore. (rn/red)

 

 

 

Editor: Mahyud 

Bersalah BPMA Buang Limbah ke Lahan Warga PT Medco E&P Putusan SKK Migas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Seorang Nelayan di Julok Aceh Timur Ditemukan Meninggal Dunia di Laut

Juni 6, 2023

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Puslitbang Polri

Juni 5, 2023

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Sering Dijadikan Tempat Mesum, Caffe di Aceh Timur Dibongkar Paksa

Mei 30, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Mei 26, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh

Mei 24, 2023

Kepala BKKBN Aceh: Tahun 2024 Stunting Harus Turun 14 persen

Mei 23, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.