Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Buang Limbah ke Lahan Warga, PT Medco, SKK Migas dan BPMA Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan 

REDAKSIBy REDAKSIMei 12, 20232 Mins Read
Buang Limbah ke Lahan Warga, PT Medco, SKK Migas dan BPMA Diputuskan Bersalah oleh Pengadilan  Mei 12, 2023
Warga di Blok A PT Medco E&P Malaka berfoto di saluran pembuangan yang berimbas ke lahan warga (Foto: dok warga Blok A)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Akibat membuang limbah ke lahan milik warga yang ada di kawasan Blok A, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) bersalah.

Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah diputuskan bersalah.

Sebelumnya, salah seorang warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur di lingkar tambak PT Medco E&P Malaka yang bernama Khairil Anwar, melalui pengacaranya menggugat PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan BPMA atas dugaan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Apresiasi Peran Bank Aceh Dalam Mensukseskan PON XXI Aceh - Sumut

Menurut Khairil Anwar, perusahaan Migas itu secara sengaja dan terencana telah memasang saluran gorong-gorong berdiameter 1,5 meter ,dibawah permukaan tanah, yang ujung pipa gorong-gorong tersebut mengarah langsung ke lahan produktif (kebun karet) miliknya.

“Sebelumnya, gorong-gorong tersebut dipergunakan untuk pembuangan air, atau limbah cair yang berasal dari CPP PT Medco E&P Malaka,” terang penggugat Khairil Anwar kepada RILIS.NET Jumat (12/5/2023).

Atas gugatan tersebut, dua tahun kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/pdt.G/2020/pn.jkt.sel mengabulkan dan menerima sebagian dari isi gugatan penggugat.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Indonesia

Usai diputuskan bersalah oleh PN Jakarta Selatan pada 2022 lalu, kedua belah pihak merasa belum puas, sehingga kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Tepatnya pada tanggal 25 April 2023 lalu, salah satu amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan PT Medco, SKK Migas dan BPMA bersalah.

Salah satu amar putusan yang penting adalah, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Banyak pihak menilai, keluarnya putusan tersebut telah menjadi preseden buruk pengelolaan eksploitasi gas di Aceh, terutama dalam wilayah kerja Blok A di Aceh Timur.

Baca Juga :  Ainun Gadis Yatim Aceh Timur yang Lihai Sebagai Barista Kopi

“Dengan keluarnya putusan ini sangat jelas telah menjadi catatan hitam pengelolaan ekploitasi gas di Aceh, terutama di wilayah kerja Blok A yang ada di Aceh Timur,” ujar Muhammad Nuraqi yang juga warga di lingkar tambang Blok A.

Atas hasil putusan banding tersebut, media ini belum mendapatkan hasil konfirmasi dari pihak perusahaan Medco, SKK Migas maupun lembaga BPMA, terkait upaya hukum lainnya yang akan ditempuh, sampai berita ini ditayang pada Jumat sore. (rn/red)

 

 

 

Editor: Mahyud 

Bersalah BPMA Buang Limbah ke Lahan Warga PT Medco E&P Putusan SKK Migas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.