RILIS.NET, BANDA ACEH – Akibat membuang limbah ke lahan milik warga yang ada di kawasan Blok A, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) bersalah.
Putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya telah diputuskan bersalah.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur di lingkar tambak PT Medco E&P Malaka yang bernama Khairil Anwar, melalui pengacaranya menggugat PT Medco E&P Malaka, SKK Migas dan BPMA atas dugaan perbuatan melanggar hukum.
Menurut Khairil Anwar, perusahaan Migas itu secara sengaja dan terencana telah memasang saluran gorong-gorong berdiameter 1,5 meter ,dibawah permukaan tanah, yang ujung pipa gorong-gorong tersebut mengarah langsung ke lahan produktif (kebun karet) miliknya.
“Sebelumnya, gorong-gorong tersebut dipergunakan untuk pembuangan air, atau limbah cair yang berasal dari CPP PT Medco E&P Malaka,” terang penggugat Khairil Anwar kepada RILIS.NET Jumat (12/5/2023).
Atas gugatan tersebut, dua tahun kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/pdt.G/2020/pn.jkt.sel mengabulkan dan menerima sebagian dari isi gugatan penggugat.
Usai diputuskan bersalah oleh PN Jakarta Selatan pada 2022 lalu, kedua belah pihak merasa belum puas, sehingga kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Tepatnya pada tanggal 25 April 2023 lalu, salah satu amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan PT Medco, SKK Migas dan BPMA bersalah.
Salah satu amar putusan yang penting adalah, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Banyak pihak menilai, keluarnya putusan tersebut telah menjadi preseden buruk pengelolaan eksploitasi gas di Aceh, terutama dalam wilayah kerja Blok A di Aceh Timur.
“Dengan keluarnya putusan ini sangat jelas telah menjadi catatan hitam pengelolaan ekploitasi gas di Aceh, terutama di wilayah kerja Blok A yang ada di Aceh Timur,” ujar Muhammad Nuraqi yang juga warga di lingkar tambang Blok A.
Atas hasil putusan banding tersebut, media ini belum mendapatkan hasil konfirmasi dari pihak perusahaan Medco, SKK Migas maupun lembaga BPMA, terkait upaya hukum lainnya yang akan ditempuh, sampai berita ini ditayang pada Jumat sore. (rn/red)
Editor: Mahyud