Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 23, 20263 Mins Read
Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu  Januari 23, 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi melantik sejumlah 4.816 PPPK Paruh Waktu di lapangan pusat pemerintahan Aceh Timur. Jumat (23/1/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si dijadwalkan melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi Tahun 2026 sekaligus perpanjangan SK kontrak PPPk Formasi tahun 2019, Jumat, 23 Januari 2026.

Prosesi penyerahan SK akan berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Sebanyak 4.816 calon PPPK Paruh Waktu tersebut telah dinyatakan final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah ini merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadhan, Pasar Murah Digelar di Aceh Timur  

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Al-Farlaky, Senin, 19 Januari 2026.

Dalam sambutannya yang akan disampaikan saat penyerahan SK, Bupati menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara.

Penyerahan SK ini merupakan puncak dari proses seleksi yang panjang, objektif, dan transparan, sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam memberikan status yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Baca Juga :  Emak-emak di Peureulak Aceh Timur Serbu Mapolsek
Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu  Januari 23, 2026
Bupati Al-Farlaky (baju batik tengah) foto bersama PPPK Paruh Waktu. Jumat (23/1/2026).

Bupati juga berpesan seluruh PPPK, baik yang baru menerima SK paruh waktu maupun PPPK formasi 2019 yang menerima perpanjangan kontrak satu tahun, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.

Bagi PPPK Paruh Waktu, kinerja akan dipantau setiap bulan untuk melihat kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.

Sementara bagi PPPK formasi 2019, perpanjangan kontrak satu tahun tersebut merupakan masa pembuktian.

“Apabila hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, maka kontrak tidak akan diperpanjang kembali,” tegas Al-Farlaky.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membutuhkan aparatur yang benar-benar mau bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan sekadar mengejar status kepegawaian. Hasil evaluasi kinerja akan menjadi penentu utama keberlanjutan kontrak PPPK.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Tunjuk Saharani Sebagai Plt Kadinsos Aceh Timur 

Selain kinerja, Bupati juga menegaskan bahwa disiplin merupakan prioritas utama dalam lingkungan aparatur sipil negara. Tidak ada perbedaan standar disiplin antara pegawai baru maupun pegawai lama.

Ia menegaskan tidak ingin lagi menerima laporan terkait ASN yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan yang jelas.

“Seluruh PPPK diminta menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur, karena disiplin merupakan bentuk tanggung jawab dan rasa syukur atas pekerjaan yang diemban,” imbuh Al-Farlaky. (*)

Bupati Al-Farlaky Lantik PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bank Aceh Salurkan Bantuan ‘Bank Aceh Peduli’ untuk Penanganan Bencana di Aceh

Januari 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.