Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Teken Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim 0104 Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIOktober 2, 20253 Mins Read
Bupati Al-Farlaky Teken Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim 0104 Aceh Timur Oktober 2, 2025
FOTO: Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi dan Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf Novi Widiyanto SE saat penandatanganan revisi dokumen hibah tanah dan bangunan. Kamis (2/9/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menandatangani revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah dan Bangunan untuk beberapa Koramil di wilayah Aceh Timur.Acara ini berlangsung di pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi ini dilakukan setelah adanya permintaan dari Kodam Iskandar Muda melalui Kodim 0104/Aceh Timur, karena pada dokumen sebelumnya hanya tercatat nilai tanah, sementara nilai bangunan belum terdata sehingga tidak dapat diinput ke dalam Sistem Akuntansi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

“Revisi hibah ini kita lakukan agar semua aset tanah dan bangunan yang sejak awal memang diperuntukkan bagi Koramil, memiliki kepastian hukum dan dapat tercatat resmi sesuai aturan. Dengan begitu, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Baca Juga :  Tim Gugus Tugas Aceh Timur Percepat Penyusunan Aturan Sanksi Pelanggar Prokes

Bupati menegaskan, hibah tanah dan bangunan kepada TNI merupakan langkah tepat karena menyangkut kepentingan strategis pertahanan negara.

“Koramil adalah bagian penting dari struktur pertahanan yang hadir di tengah masyarakat. Dengan adanya legalitas hibah ini, TNI dapat semakin optimal menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pembinaan masyarakat di tingkat kecamatan,” tambahnya.

Bupati Al-Farlaky menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa pemberian hibah tanah dan bangunan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Bupati Al-Farlaky Teken Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim 0104 Aceh Timur Oktober 2, 2025

Baca Juga :  Peringatan 1 Muharram di Komplek Makam Sultan Peureulak Diisi Doa Bersama dan Santuni Yatim

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Pasal 68 dalam peraturan ini mengatur specifically tentang hibah barang milik daerah.

Kemudian merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pasal 396). Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun lima Koramil yang tercakup dalam hibah ini yaitu, Koramil 15 Peureulak Barat, Koramil 20 Pante Bidari, Koramil 21 Madat, Koramil 10 Simpang Jernih, Koramil 16 Peudawa.

Baca Juga :  Empat Nama PAW Diverifikasi Bawaslu RI untuk Calon Panwaslih Aceh Timur Sisa Periode 2018-2023

Bupati Aceh Timur juga menekankan bahwa hibah ini tidak merugikan Pemkab, melainkan memberikan kepastian administrasi serta menghapus beban pemeliharaan aset dari APBK.

“Justru dengan hibah ini, aset bangunan akan tercatat secara resmi di sistem BMN Kementerian Pertahanan, sementara pemerintah daerah tetap fokus mengelola aset lainnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Al-Farlaky.

Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir dari , Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Novi Widiyanto, S.E., bersama pejabat teras Kodim 01/04 Atim, Sementara dari pihak Pemkab Aceh Timur mendampingi Bupati yaitu Asisten I, Kabid Kekayaan Daerah, Kasubbid Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Kasubbid Administrasi dan Distribusi. (*)

Aceh Timur Bupati Al-Farlaky Kodim 0104 Teken Hibah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.