Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa

REDAKSIBy REDAKSIMaret 9, 20232 Mins Read
Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh Di Kota Langsa Maret 9, 2023
Dua DPO diamankan oleh tim Tabur Kejati Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yaitu inisial NA dan MH berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa, serta tim Polres Langsa pada Kamis (9/3) pagi, di Kota Langsa.

Adapun Tim Tabur yang turun dari Kejati Aceh adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan SKom, Nadia Maisyara, SE, Muhammad Iqbal SPd, dan M Ilham Yusfiqurrijal.

Baca Juga :  Kantongi 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH pada media mengatakan, penangkapan kedua DPO itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp Tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Usai Safari Subuh Pj Bupati Aceh Timur Santuni Anak Yatim 

“Kedua DPO tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan di lokasi yang berbeda. NA diciduk di kawasan pasar Kota Langsa dan MH diringkus di salah satu gudang perusahan jasa titipan (Jastip) J&T Kota Langsa,” sebut Kasi Intelijen.

Syahril melanjutkan, sesuai perkara, keduanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.

Baca Juga :  Ketua Konsorsium LSM Aceh Apresiasi APH, Serta Minta Pemerintah Aceh Koordinir Pengungsi Rohingya 

“Kedua DPO itu juga telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono, untuk dilakukan eksekusi,” jelas Syahril.

“Sekitar pukul 10.45 WIB, kedua DPO ini langsung dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” ucap Kasi Intelijen Syahril. (rn/skm)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.