RILIS.NET, LANGSA – Dua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yaitu inisial NA dan MH berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, yang turut dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa, serta tim Polres Langsa pada Kamis (9/3) pagi, di Kota Langsa.
Adapun Tim Tabur yang turun dari Kejati Aceh adalah Mohammad Iqbal SH, Fauzul Muttaqin SH, Herman SH, T Muqhayatsyah, Ferry Gunawan SKom, Nadia Maisyara, SE, Muhammad Iqbal SPd, dan M Ilham Yusfiqurrijal.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH pada media mengatakan, penangkapan kedua DPO itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp Tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kedua DPO tersebut ditangkap tanpa melakukan perlawanan di lokasi yang berbeda. NA diciduk di kawasan pasar Kota Langsa dan MH diringkus di salah satu gudang perusahan jasa titipan (Jastip) J&T Kota Langsa,” sebut Kasi Intelijen.
Syahril melanjutkan, sesuai perkara, keduanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp15 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara.
“Kedua DPO itu juga telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono, untuk dilakukan eksekusi,” jelas Syahril.
“Sekitar pukul 10.45 WIB, kedua DPO ini langsung dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang,” ucap Kasi Intelijen Syahril. (rn/skm)