RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satpol PP Aceh Timur akhirnya harus membongkar paksa lapak dagangan yang ditinggal oleh pemiliknya di tengah pusat Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kamis (15/8/2024).
Selain tenda, steling dan meja juga turut diangkut ke kantor Satpol-PP dengan menggunakan mobil petugas yang telah berada di lokasi ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol-PP dan WH Aceh Timur Teuku Amran kepada RILIS.NET, sebelumnya para pedagang telah berulangkali diperingatkan, agar tidak meninggal barang di lokasi.
‘Bahkan mereka telah menandatangani surat perjanjian, untuk tidak meninggalkan lapak maupun barang bekas dagangan di lokasi, namun perjanjian itu berulang kali di langgar, sehingga petugas mengambil tindakan tegas,” sebut T Amran, Kamis (15/8/2024).
Seharusnya sambung T Amran, pada pagi lokasi di jalan jalur dua pusat kota itu sudah harus tampak bersih dari pedagang kaki lima, tetapi pihak Pemda masih memberikan toleransi, dan mulai simpang Jaksa sampai simpang Calok meraka baru hanya bisa berjualan pada pukul 16.00 WIB.
“Ini kita tertibkan agar lokasi kota Idi Rayeuk tidak tampak semerawut dan kumuh, apalagi kita tuan rumah PON di cabang sepak Takraw, pasti banyak tamu yang datang. Oleh sebab itu kita turut mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang agar menjaga ketertiban,” pungkas T Amran. (rn/red)
Editor: Mahyud