RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang kakek berinisial AB (63), warga Peureulak Timur diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur kerena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.
Korban sebut saja bernama Bunga (14), yang juga warga Peureulak Timur, Aceh Timur. “Ia menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh seorang kakek berinisial AB,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, Rabu (20/3/2024).
Pengungkapan kasus ini sambung Kasatreskrim, bermula pada Selasa, 19 Maret 2024 sore, ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan berbuka puasa.
“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” sebut Kasat Reskrim.
Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut Kasatreskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira Januari 2024 lalu telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.
Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.
“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terang Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman.
Pelaku dapat dikenakan hukum cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. “Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terang Muhammad Rizal. (rn/red)
Editor: Mahyud