Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Seorang Kakek Diringkus di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIMaret 20, 20242 Mins Read
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Seorang Kakek Diringkus di Aceh Timur Maret 20, 2024
Seorang kakek diduga melakukan pelecehan seksual diringkus anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang kakek berinisial AB (63), warga Peureulak Timur diringkus Satreskrim Polres Aceh Timur kerena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Korban sebut saja bernama Bunga (14), yang juga warga Peureulak Timur, Aceh Timur. “Ia menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh seorang kakek berinisial AB,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Pengungkapan kasus ini sambung Kasatreskrim, bermula pada Selasa, 19 Maret 2024 sore, ketika SY mengajak putrinya untuk mencari makanan berbuka puasa.

“Saat di lapangan Peureulak, SY melihat AB kemudian menanyakan apa yang telah dia lakukan terhadap putrinya, namun AB tidak mengakuinya. Karena terus berusaha mengelak, AB kemudian dibawa ke Polsek Peureulak yang tidak jauh dari lapangan tersebut,” sebut Kasat Reskrim.

Sesampainya di Polsek Peureulak, lanjut Kasatreskrim, AB mengakui perbuatannya, bahwa ia sekira Januari 2024 lalu telah melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap putri SY.

Baca Juga :  200 Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

Atas kejadian tersebut SY merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur.

“Dari Laporan Polisi tersebut, anggota kami mengamankan AB selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terang Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya, AB dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman.

Baca Juga :  710 Orang Tewas Akibat Lakalantas di Aceh pada Tahun 2023

Pelaku dapat dikenakan hukum cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. “Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terang Muhammad Rizal. (rn/red)

 

Editor: Mahyud

Aceh Timur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Seorang Kakek
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.