Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Diduga Pelaku Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Diringkus Polisi 

REDAKSIBy REDAKSIJuni 22, 20242 Mins Read
Diduga Pelaku Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Diringkus Polisi  Juni 22, 2024
Diduga Pelaku Pembunuh Nek Ramlah di Aceh Timur Diringkus Polisi. (Foto: dok Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polisi dari jajaran Polres Aceh Timur berhasil meringkus yang diduga pelaku pembunuhan Nek Ramlah (66), warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada, Sabtu, (15/6/2024) lalu.

Terduga pelaku berinisial AR (25) yang merupakan cucu dari korban. AR diamankan pada Kamis, (20/6/2024) sekira pukul 14.30 WIB saat ia hendak menumpang mandi pada salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.

Baca Juga :  Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Dibekuk

Mengetahui AR masih berada di wilayahnya, Keuchik Gampong Alue Lhok menginformasikan ke Polsek Idi Tunong, selanjutnya Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan AR.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MPU Periode 2022-2027

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution SH membenarkan penangkapan itu.

“Benar, terduga pelaku pembunuhan di Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari AR, dan saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Anas, Jumat  (21/6/2024).

Baca Juga :  Gubernur Aceh Bantu Bangun Masjid Seribu Tiang

Untuk motif pembunuhannya kata Anas, masih dilakukan penyidikan, dan atas perbuatannya AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “AR dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. (rn/rl)

Aceh Timur Diduga Pelaku Pembunuh Diringkus Polisi Nek Ramlah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.